Lenterainspiratif.id – Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang kotak amal di sebuah masjid yang berada di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Sukomulyo, diamankan petugas pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali bersama anggotanya.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan,” ujar Ipda Hamzaid, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan aksi pencurian dengan cara memancing uang di dalam kotak amal menggunakan lidi sapu yang diberi perekat.
Polisi juga mengungkap bahwa YS merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian kotak amal maupun pencurian kendaraan bermotor.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah lidi yang diberi perekat, uang tunai hasil dugaan pencurian sebesar Rp394 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karanggeneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap kejadian melalui layanan kepolisian 110.

