Lenterainspiratif.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di kawasan perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dan Kecamatan Sumbersuko. Seorang pria berinisial GIP (28) ditangkap setelah keberadaannya terlacak melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan aksi penjambretan itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan profiling hingga berhasil mengetahui identitas pelaku. Tim kemudian bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Ipda Suprapto, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di sekitar waduk di Desa Kunir Kidul. Cara tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga sebelum barang curian dipindahkan atau dijual.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti milik korban untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa GIP diduga merupakan pelaku spesialis penjambretan yang telah beberapa kali beraksi. Ia mengaku lebih sering mengincar perempuan dan anak-anak yang dianggap lengah saat berkendara di jalan.
Barang hasil kejahatan, seperti telepon seluler, kemudian dijual melalui platform daring guna memperoleh keuntungan.
“Dari pengakuannya, hasil curian dijual secara online. Sasaran utama pelaku adalah perempuan dan anak-anak karena dinilai lebih mudah menjadi korban,” jelas Ipda Suprapto.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Lumajang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
Ipda Suprapto menambahkan, keberadaan kamera CCTV terbukti sangat membantu aparat dalam mengungkap tindak kriminal. Ia mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

