DPRD Kota Mojokerto Pastikan Pembelian Seragam Sekolah Tidak Wajib

×

DPRD Kota Mojokerto Pastikan Pembelian Seragam Sekolah Tidak Wajib

Sebarkan artikel ini
oplus_2

KOTA MOJOKERTO | Lenterainspiratif.id – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kepala SMP Negeri se-Kota Mojokerto di Ruang Rapat Sekretariat DPRD, Rabu (15/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Indro Tjahjono dan dihadiri Ketua DPRD Ery Purwanti, anggota Komisi III, serta kepala SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 9.

RDP ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan kewajiban pembelian seragam dan atribut di SMP Negeri 3 Kota Mojokerto.

Ketua komisi III  Indro Tjahjono mengatakan, pihaknya sengaja mengundang seluruh kepala SMP Negeri untuk meminta klarifikasi langsung.

“Dalam surat aduan disebutkan SMP Negeri 3 mewajibkan orang tua membeli seragam atau atribut di sekolah. Karena itu kami mengundang seluruh kepala SMP Negeri untuk meminta penjelasan,” ujar Indro.

Dari hasil rapat, DPRD mendapat penjelasan bahwa SMP Negeri 3 tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam maupun atribut di sekolah. Sekolah hanya menyediakan perlengkapan tertentu sebagai bentuk layanan bagi wali murid yang membutuhkan, tanpa unsur paksaan.

Senada dengan Indro Anggota Komisi III, Sugianto, menambahkan sebagian besar wali murid memang menghendaki sekolah menyediakan perlengkapan siswa. Menindaklanjuti hal itu, sekolah mengedarkan daftar kebutuhan untuk diisi sesuai keperluan masing-masing.

Daftar tersebut sudah disertai keterangan bahwa pembelian tidak bersifat mengikat atau wajib dilakukan di sekolah. Namun, daftar itu menimbulkan penafsiran berbeda sehingga muncul anggapan pembelian harus melalui sekolah.

Lebih lanjut, dewan dari parta Gerindra Sugianto juga menjelaskan, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan telah mengalokasikan bantuan perlengkapan sekolah. Bantuan meliputi sepatu, kain seragam putih-biru untuk SMP, merah untuk SD, serta kain seragam Pramuka. Penyaluran dijadwalkan September 2026.

“Penyaluran dilakukan beberapa bulan setelah tahun ajaran baru dimulai sesuai arahan Kejaksaan. Tujuannya agar pengadaan menyesuaikan jumlah peserta didik secara pasti, sehingga tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak semua kebutuhan sekolah difasilitasi pemerintah. Atribut seragam dan pakaian olahraga tetap menjadi tanggung jawab wali murid. Kebutuhan itu dapat dibeli sendiri di luar sekolah atau dipesan melalui sekolah sesuai pilihan masing-masing.

Ditempat yang sama, usai RDP Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menegaskan, RDP adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.

“Sebagai lembaga DPRD, kami harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat, apalagi yang menyangkut dunia pendidikan. Ini prioritas utama dalam meningkatkan kualitas SDM di Kota Mojokerto,” kata Ery.

Selain membahas aduan, Ery meminta seluruh kepala sekolah menyampaikan kebutuhan peningkatan SDM maupun sarana prasarana kepada Komisi III. Usulan itu akan menjadi bahan pembahasan penyusunan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2027.

“Saat ini sudah memasuki tahapan perencanaan anggaran 2027. Silakan sampaikan secara resmi. Usulan tersebut akan kami perjuangkan menjadi skala prioritas bersama Dinas Pendidikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Ery berharap komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan pendidikan terus terjalin. Dengan begitu, setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog demi kemajuan pendidikan di Kota Mojokerto. ( Roe / ADV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id