Surabaya, LenteraInspiratif.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menggelar operasi penertiban di kawasan Pabean Cantian, Kamis dini hari (24/4/2025). Kali ini, target razia adalah sebuah warung karaoke di Jalan Kalimas Baru yang diduga melanggar ketentuan ketertiban umum.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Kecamatan Pabean Cantian, Heri Setiawan, petugas berhasil mengamankan sembilan orang pemandu lagu, termasuk satu orang waria. Selain itu, ditemukan 14 botol minuman keras yang disita sebagai barang bukti.
“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas warung karaoke tersebut. Para pemandu lagu kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan,” jelas Heri, Sabtu (26/4/2025).
Razia ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 , yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Usai dilakukan pendataan, seluruh yang terjaring razia diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Mereka kemudian dipulangkan dengan penjemputan dari keluarga masing-masing. Jika terjadi pelanggaran lanjutan, para pelaku akan dikenai tindak pidana ringan .
Petugas juga memasang stiker pelanggaran di lokasi warung sebagai penanda bahwa tempat tersebut telah melanggar aturan.
“Kami akan terus melakukan razia secara berkala agar wilayah ini bersih dari aktivitas ilegal, khususnya penjualan miras tanpa izin,” tegas Heri.