Jawa TimurPeristiwa

Polda Jatim Selidiki Dugaan Penggelapan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

Gedung Mapolda Jatim yang kini tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan ijazah oleh perusahaan di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast

SURABAYA, LenteraInspiratif.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai menyelidiki dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan oleh perusahaan manufaktur di Surabaya, UD Sentoso Seal. Langkah ini diambil usai laporan resmi diajukan ke SPKT Polda Jatim oleh eks karyawan berinisial DSP.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penyelidikan saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

 

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang ditindaklanjuti. Pelapor, yakni mantan karyawan UD Sentoso Seal, telah dimintai keterangan,” ujar Kombes Jules, Rabu (23/4/2025).

 

Menurut laporan yang diterima polisi, DSP bekerja di perusahaan tersebut dari tahun 2019 hingga 2020. Sejak saat itu, ijazah SMA miliknya belum juga dikembalikan meskipun telah diminta secara langsung, bahkan dengan didampingi oleh orangtuanya.

 

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, membenarkan bahwa kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan. Dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial VA bersama beberapa staf perusahaan lainnya.

 

“Pelapor melaporkan dugaan penggelapan dokumen pribadi, berupa ijazah dan SKCK, yang diduga dilakukan oleh VA dan rekan-rekannya. Bukti yang disertakan berupa salinan ijazah serta tanda terima dokumen,” terang Kombes Farman.

 

Kuasa hukum DSP, Edi Tarigan, mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah ini bermula sejak proses rekrutmen. Perusahaan menawarkan dua pilihan kepada calon karyawan: menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menitipkan ijazah.

 

“Karena tidak mampu membayar uang jaminan, klien kami memilih menyerahkan ijazah. Bahkan gajinya sempat dipotong selama dua bulan, masing-masing Rp1 juta, sesuai kesepakatan awal. Tapi ijazah tak kunjung dikembalikan,” kata Edi.

 

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dibuat pada Senin (21/4/2025). Penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan kini menjadi sorotan serius, terutama menyangkut pelanggaran hak pekerja dan dugaan tindak pidana penggelapan.

 

 

Exit mobile version