Mojokerto, Lentera Inspiratif.com
Petugas gabungan dari Komando Militer Denpom V-2 Brawijaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) dan Polres Kota Mojokerto, menggelar razia di tempat hiburan malam. Dalam razia itu, petugas berhasil menggaruk 13 orang pengunjung hiburan malam.
Ironisnya, dari ketiga belas orang yang telah diamankan, satu orang berstatus anak dibawah umur. Hal itu, disampaikan oleh Hatta Amrullah, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto.
"Mereka tidak bisa menunjukan identitas saat petugas datang, "bebernya, pada Rabu (04/07/2018) malam.
Untuk satu pengunjung yang masih di bawah umur, ia diamankan di tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Magersari. Dan razia kali ini difokuskan di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Mojokerto.
"Syarat untuk masuk ke tempat hiburan malam yang sesuai adalah diatas 18 tahun. Tetapi, kenyataannya mereka belum dapat menunjukkan kartu identitasnya. Untuk syaratnya boleh pulang, asal harus ada yang menjamin dari pihak keluarga, "terangnya.
Razia kali ini merupakan tindak lanjut pasca bulan puasa yang difokuskan pada last order atau waktu tutup. Serta, Satpol PP Kota Mojokerto tidak akan mentolelir tempat hiburan malam yang tidak patuh terhadap Perda. Bahkan, akan memberi sanksi tegas jika ada yang melanggarnya.
"Sesuai aturan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Last order tempat hiburan malam harus tutup jam 01.00 WIB untuk weekend tutup pukul 02.00 WIB, "pungkasnya. (heri)







