Kriminal

Rampas Hp, Pemuda Larangan Masuk Bui

×

Rampas Hp, Pemuda Larangan Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
foto : ilustrasi.

foto : ilustrasi.

BANGKALAN – Sungguh terbilang nekat perbuatan yang dilakukan oleh Imamor Romdhan (22) pemuda asal Dusun Morgajam, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Karena ia nekat merampas Handphone (Hp) yang berada di Jalan Raya.

Peristiwa itu bermula saat korban atas nama Muzayanah (25) warga Dusun Salam, Desa Kranggan timur,Galis, Bangkalan, dengan seorang temannya melintasi Jalan di wilayah Tanah Merah menuju Galis. Sesampai di Jalan Raya Desa Pengeleyan, tiba- tiba pelaku menyalip dari arah kiri dan mengambil HP korban yang diletakkan di bagian depan motornya menggunakan tangan kanan.

Sontak, korban pun jatuh akibat kaget dan tak bisa menahan keseimbangan saat mengendarai motor. Melihat Hpnya Raib, korban pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku usai terjatuh dari motor.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya perjuangan korban membuahkan hasil. Karena pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan dibantu oleh warga. Atas perbuatannya itu, pelaku langsung diserahkan pada pihak berwajib.

Saat dikonfirmasi, pada Minggu (6/1/2019), Kapolres Bangkalan, melalui Kasubag Humas, AKP Wiji Santoso, membenarkan adanya peristiwa itu. Dan kini, pelaku sudah diamankan guna untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Hp dan sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku sudah diamankan, dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, “tutupnya. (dad)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *