LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto musnahkan barang bukti dari 7 perkara, Selasa (29/8/2023). Beberapa diantaranya berupa jamu kuat hingga narkoba.
Pembakaran barang bukti ini berlangsung di halaman Kejari Kota Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri Kepala Lapas, Kepala PN Mojokerto dan perwakilan dari Pemerintah dan Polres Mojokerto Kota.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, pembakaran barang bukti ini sudah dua kali dilakukan Kejari Kota Mojokerto. Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini diantaranya sabu sebanyak 3,88 gram, Pil Doubel L sebanyak 111.700 butir dan Jamu Kuat sebanyak 22.641 buah.
“Kita mempunyai kewajiban untuk memusnahkan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap, dan kali ini merupakan pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya,” ucapnya, Selasa (29/8/2023).
Bobby menjelaskan, barang bukti ini merupakan hasil penyidikan Polda Jatim sejak tahun 2020. Sementara jamu kuat ini disita kejaksaan karena tidak memiliki tidak memiliki izin.
“Ada sejumlah obat tidak memiliki izin dan beberapa lainnya palsu. Barang bukti ini hasil dari penyidikan Polda Jatim kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto. Setelah melalui proses sidang dan dinyatakan inkrah, hari ini kita musnahkan,” tukasnya. (Diy)