Lenterainspiratif.id | Medan – Puluhan Massa mengatas namakan Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara Gruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (28/2/2023). Mereka meminta PLT Rektor dan Kepala Kabiro UIN-SU Medan lantaran diduga terlibat korupsi.
Kordinator aksi Tappul dalam orasinya menyampaikan, dugaan korupsi ini mencuat dari dokumen pertanggung jawaban Uang Muka Perjalanan Dinas Ka Biro AUPK, yang berinisial K.
“Hasil investigasi kami di lapangan dan dalam surat BPK RI Nomor:04KST.06/Interim/LK-Kemenag/11/2022 tertanggal 16 Nopember 2022 yang ditujukan kepada Plt Rektor UIN Sumut Cq PPK BLU UIN Sumatera Utara, dengan Hal: Permintaan Dokumen Pertanggungjawaban Uang Muka,” ucapnya.
Tappul melanjutkan, dalam surat yang ditandatangani Ketua Sub Tim 6 itu disebutkan penyerahan dokumennya paling lambat pada 18 Nopember 2022. Dalam surat itu, BPK RI menemukan dan merinci ada 217 item Uang Muka Perjalanan Dinas dan biaya di UIN Sumut yang belum lengkap.
“Dokumen pertanggung jawabannya ini yang menjadi pertanyaan kami, ujar Tappul.
Tappul menilai dugaan korupsi ini melibatkan puluhan pejabat dan pegawai di UIN Sumut. Diantaranya, UM Perjadin Mdn-Jkt 28-30 Juni dan 1-3 Agt 2022 sebesar Rp.5.000.000,00 tanggal buku 29/07/22 , UM Perjadin Mdn-Jkt 31 Agt s.d 3 Sept 22 sebesar Rp.8.040.000,00 tanggal buku 31/8/22.
UM Perjadin Medan-Jakarta sebesar Rp.9.500.000,00 tanggal buku 13/09/22. 8. UM Perjadin Medan-Jkt 25 s.d 27 September 2022 sebesar Rp.8.000.000,00 tanggal buka 22/09/22. 9. KARO AUPK Salman Hafiz UM Perjadin 18 s.d 20 Agt 22 an Khairunnas sebesar Rp.3.277.800,00 tanggal buku 18/08/22.
“Belum lagi permasalahan Kas Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam negeri Sumatera Utara itu, kebobol sebesar Rp. 1,2 Miliar pada 2022,” jelasnya.
Lanjut Tappul menilai ada kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau pun berkelompok. Bobolnya kas BLU UIN Sumut sebesar Rp.1,2 Miliar itu bukan hanya berdampak pada UIN Sumut, tapi juga Kementerian Agama secara nasional.
“Sebab, jika dana tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan sampai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) awal Februari 2023 ini,” Tutur Tappul.
Untuk itu, Massa meminta Menteri Agama harus segera mencopot Ka Biro uin-su karena kami menduga gagal dalam menangani administrasi UIN-SU.
Belum lagi Nasib tanah Sena itu, sampai sekarang belum jelas. Tanah yang rencananya akan dibangun Fakultas Kedokteran dan gedung kuliah terpadu itu, sampai sekarang belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) UIN Sumut. Padahal, pembeliannya sejak 2018. Dan, jika terus menerus menjadi temuan BPK, bukan mustahil tanah tersebut “hilang” dari tangan UIN Sumut.dan siapa yang akan bertanggung jawab seluas 100 H.
Sementara tanah Sena tersebut milik Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan seluas 100 Ha di desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang Sumatera Utara tampaknya tidak ada penyelesaian meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera bongkar mafia tanah tersebut karna kami menduga pejabat UIN-SU tidak memperdulikan asetnya sendiri sementara uang perawatan nya sudah di terima oleh pejabat UIN-SU
Kami Menilai Wakil Rektor III yang ditunjuk menjadi Ketua Tim untuk penyelesaian tanah tersebut dan adanya pengeluaran dana Rp.100 Juta Gagak Menjalankan Tugasnya diduga kuat anggaran tersebut masuk ke kantong sendiri untuk memperkaya diri sendiri dan di duga sebagai ajang korupsi berjamah, Tuturnya
Oleh karena itu kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut Tuntas Permasalahan ini demi menyelamatkan uang negara Harga tanah yang mencapai Rp.38 Miliar. yang diambil dari kas BLU UIN Sumut yang sangat merugikan uang negara, Sesuai hasil investigasi kami di lapangan ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak 2020.
BPK memberikan catatan, pengeluaran dana itu tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran.
Plt Rektor jangan bilang saya tidak tau masalah aset tanah Sena karna apa pun yang terjadi di kampus universitas Islam negeri Sumatera Utara Medan selama bapak menjabat PLT REKTOR semua yang terjadi di kampus tersebut adalah tanggung jawab PLT REKTOR sebelum kasus ini terseret ke ranah hukum maka kami minta PLT REKTOR segera menyelesaikan masalah aset tanah Sena.
Jangan sempat kami menduga ada nya kekuatan pengusaha dan penguasa terkait lemah nya proses pemeriksaan kasus tanah Sena
tangkap aktor intelektualnya terkait uang 100 juta biaya pemeliharaan tanah Sena karna uang tersebut bukan milik pejabat UIN -su melainkan uang rakyat (mahasiswa).
Kami Meminta kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa PLT rektor universitas Islam negeri Sumatera Utara Medan terkait Perjalanan Dinas dan biaya di UIN Sumut yang belum lengkap dokumen pertanggung jawabannya dan uang 100 juta untuk pemeliharaan tanah Sena kami duga PLT rektor ikut serta dalam mencicipi uang tersebut
Meminta kepada kementerian agama RI agar segera mengevaluasi dan mencopot KA biro UIN -su terkait perjalanan dinas UM Perjadin Mdn-Jkt 28-30 Juni dan 1-3 Agt 2022 sebesar Rp.5.000.000,00 tanggal buku 29/07/22 . 6. UM Perjadin Mdn-Jkt 31 Agt s.d 3 Sept 22 sebesar Rp.8.040.000,00 tanggal buku 31/08/22.dan UM Perjadin Medan-Jakarta sebesar Rp.9.500.000,00 tanggal buku 13/09/22. 8. UM Perjadin Medan-Jkt 25 s.d 27 September 2022 sebesar Rp.8.000.000,00 tanggal buka 22/09/22. 9. KARO AUPK Salman Hafiz UM Perjadin 18 s.d 20 Agt 22 an Khairunnas sebesar Rp.3.277.800,00 tanggal buku 18/08/22. Dan kekosongan Kas Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam negeri Sumatera Utara itu, kebobol sebesar Rp. 1,2 Miliar pada 2022.Dan di duga sampai saat ini dana tersebut belum bisa di pertanggung jawabkan
Lama berorasi massa ditanggapi salah satu perwakilan Kejati-SU Joice v.sinaga Bagian intel kejaksaan tinggi Sumatera Utara. Dirinya mengatakan, permasalahan UIN -SU ini akan di proses sesuai Undang-undang yang berlaku dan akan kami sampaikan kepada pimpinan.
“Dan juga kalau adik-adik punya cukup bukti segera laporkan ke SPTP biar secepatnya kami proses,” pungkasnya. (Habibi)