DaerahJawa TimurPolitik

PU Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan Sembilan Raperda Usulan Eksekutif Harus Berpedoman Pada Visi Dan Misi Walikota Mojokerto

×

PU Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan Sembilan Raperda Usulan Eksekutif Harus Berpedoman Pada Visi Dan Misi Walikota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
foto : pandangan umum raperda kota mojokerto

foto : Pandangan Umum 9 Raperda Kota Mojokerto

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Rancangan peraturan daerah ( Raperda ) merupakan amanah undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018. Sembilan raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif merupakan bagian dari 13 (tiga belas) raperda yang tercantum dalam keputusan DPRD kota Mojokerto nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan DPRD kota Mojokerto nomor 23 tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah (propemperda) kota mojokerto tahun 2020. Dari 13 (tiga belas) raperda yang diprogramkan dalam tahun 2020, 4 (empat) raperda merupakan raperda inisiatif DPRD kota Mojokerto dan 9 (sembilan) raperda merupakan usulan eksekutif.

Budiarto Juru bicara Fraksi gerakan keadilan pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Mojokerto dalam penyampaian pandangan umum fraksi atas sembilan Raperda kota Mojokerto 22/10/2020 menjelaskan bahwa secara umum raperda-raperda yang diusulkan harus mencerminkan keberpihakan arah kebijakan pemerintah kota mojokerto terhadap kepentingan rakyat, mewujudkan pelayanan yang maksimal, dan terus berpedoman pada visi dan misi walikota mojokerto yang selalu disampaikan dimana-mana yakni terwujudnya kota mojokerto yang berdaya saing mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

” Penyusunan raperda juga harus dilakukan dengan berdasarkan data dan kebutuhan riil yang ada di lapangan dan diharapkan mampu menyelesaikan atau memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan di kota Mojokerto ini. Kita juga perlu benar-benar memperhatikan bahwa berbagai raperda yang diusulkan ini sangat penting untuk ditekankan bahwa penyusunan raperda tersebut harus menghadirkan solusi atau setidaknya memberikan harapan kepada masyarakat yang secara ekonomi, sosial, dan kesehatan sangat terdampak oleh pandemi.” jelas Budiarto.

lebih lanjut Budiarto juga menjelaskan, Setelah kami meninjau, mempelajari, dan mencermati bahan berupa naskah 9 raperda yang diusulkan oleh eksekutif serta penjelasan yang disampaikan oleh saudari walikota mojokerto, maka dalam pandangan fraksi kami ada berbagai hal mendasar yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:

1. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah kota mojokerto;
Kami menyambut baik adanya raperda untuk memperbaiki dan mengefisienkan pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah kota mojokerto. Namun sebagaimana semangat memberikan solusi kepada permasalahan riil di masyarakat yang kami sampaikan di depan, kami meminta pemerintah untuk lebih serius dan terarah dalam memperhatikan dan memasifkan penanganan di lapangan terhadap sektor pemberdayaan masyarakat pada saat maupun pasca pandemi.
Kami juga meminta agar penggunaan anggaran untuk pembangunan fisik dilakukan secara efisien, dengan memperhatikan perencanaan yang optimal, pembangunan dengan pekerjaan yangg bagus dan perawatan bangunan yang tidak terlalu memakan anggaran.

2. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2017 tentang bangunan gedung;
Beberapa perubahan yang dilakukan dalam raperda ini adalah terkait penyelenggaraan bangunan gedung, penerapan sertifikat laik fungsi (SLF), perlunya dibentuk tim ahli bangunan gedung (TABG) maupun tim ahli bangunan gedung cagar budaya, tata cara penyelenggaraan IMB khususnya untuk bangunan gedung UMKM dan ketentuan tentang penyidikan atas pelanggaran perda bangunan gedung.

Oleh karena itu harus dijelaskan tentang bagaimana sosialisasi dan komunikasi pihak pemerintah maupun PJ proyek pembangunan yang seharusnya lebih intens lagi dengan masyarakat. Terutama dampak lingkungan, ekonomi, maupun dampak lain pada saat sebelum pengerjaan, sedang pengerjaan maupun pasca pengerjaan proyek. Karena sering terjadi pelaksanaan proyek yang menimbulkan permasalahan di masyarakat, Edukasi kepada masyarakat sangat diperlukan demi kelestarian lingkungan.

Sosialisasi kepada masyarakat terkait berbagai perubahan mendasar yang akan memunculkan kewajiban-kewajiban baru terkait perizinan dan sebagainya. Serta bagaimana langkah-langkah antisipasi yang telah disiapkan oleh pemerintah kota dalam menangani permasalahan yang akan muncul terkait perizinan maupun pelanggaran ketentuan.

Pemerintah kota lebih memberdayakan para pengusaha daerah ketika ada proyek pembangunan di daerah. Tentunya dengan mengikuti prosedur yang wajar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Raperda tentang pengarusutamaan gender;
Setelah mencermati ruang lingkup raperda ini yang meliputi tanggung jawab, wewenang pemerintah daerah, perencanaan dan pelaksanaan, kelembagaan pug, sistem informasi data gender, pelaporan pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, penilaian dan penghargaan, kerjasama, pendanaan dan sanksi administrasi. Kami belum melihat adanya penekanan terhadap pemberdayaan perempuan dan pendidikan yang layak bagi perempuan, serta perhatian terhadap perempuan lanjut usia dan perempuan ekonomi bawah. Yang secara rill adalah bagian masyarakat yang sangat rentan terhadap berbagai permasalahan ekonomi dan sosial. Mohon penjelasannya.

4. Raperda tentang hari jadi kota mojokerto;
Secara umum hari jadi kota mojokerto telah diperingati secara rutin dari tahun ke tahun dengan berbagai pernak perniknya. Yang kami ingin tekankan di sini adalah kebermanfaatan rutinitas hari jadi kota mojokerto terhadap kesejahteraan masyarakat kota mojokerto. Oleh karena itu kami mohon penjelasannya.

5. Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;
Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan pemerintah kota mojokerto terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat. Dan raperda ini diharapkan sebagai bagian dari upaya untuk terus menerus memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat kota mojokerto. Beberapa catatan yang perlu kami berikan dan mintakan penjelasannya terkait berbagai temuan dan keluhan masyarakat adalah sebagai berikut:
A. Ketersediaan obat di fasilitas-fasilitas kesehatan milik pemerintah harus lebih memadai sehingga meminimalkan atau menghilangkan sama sekali kejadian tidak adanya obat tertentu
B. Adanya sumber daya manusia yang cepat dan tanggap dalam memberikan pelayanan medis. Perlu kami tekankan cepat dan tanggap karena banyak masukan dari masyarakat terkait hal ini.
C. Pemberian vitamin atau layanan kesehatan lainnya yang memadai dan berkala kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
D. Pelayanan administrasi medis yang lebih efektif, efisien dan simple. Tidak memunculkan kesan di masyarakat tentang prosedur yang rumit,

6. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum;
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berdasarkan amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh karena itu penerimaan retribusi diharapkan tidak mengalami kebocoran dan masuk semua ke kas daerah serta menindak setiap pelanggar di lapangan. Mohon penjelasannya tentang hal tersebut.

7. Raperda tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
Kami mencermati langkah yang dilakukan oleh pemkot belakangan ini terkait penertiban dan penataan berbagai pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Kami menekankan di sini agar regulasi pemerintah dijalankan sebagaimana mestinya. Harus ada langkah yang cepat dari pemerintah dalam menindak tegas pelanggar. Bukan memberhentikan, menindak dan memberi sanksi setelah tempat usaha itu lama beroperasi. Mohon diberikan penjelasannya.

8. Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang perangkat daerah;
Kami menyarankan agar dilakukan kajian yang cermat dan menyeluruh agar dalam proses penggabungan empat perangkat daerah yaitu:
A. Dinas perumahan dan kawasan permukiman digabungkan kedalam dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga menjadi dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
B. dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana digabungkan kedalam dinas kesehatan dan dinas sosial, sehingga menjadi dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta menjadi dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
C. dinas koperasi, usaha mikro dan tenaga kerja digabungkan kedalam dinas perindustrian dan perdagangan dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, sehingga menjadi dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan serta menjadi dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja;
D. badan penelitian dan pengembangan digabung dengan badan perencanaan pembangunan, sehingga menjadi badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
Dan pengalihan fungsi kebudayaan dari dinas pemuda, olah raga, kebudayaan dan pariwisata ke dalam dinas pendidikan sehingga menjadi dinas pendidikan dan kebudayaan, tetap memperhatikan prinsip memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, serta menjalankan pemerintahan secara lebih efektif dan efisien.

9. Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 12 tahun 2013 tentang penyertaan modal pemerintah kota mojokerto pada PDAM Maja Tirta dan PT. BPRS kota Mojokerto.
Setelah mempelajari raperda penyertaan modal BUMD serta memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat serta rekomendasi komisi II DPRD  Kota Mojokerto atas hasil rapat dengar pendapat dengan PT. BPRS kota Mojokerto serta masukan-masukan lainnya. Fraksi gkp meminta penjelasan atas hal-hal berikut:
1. Permasalahan kredit macet yang berlarut-larut dan sampai sekarang baru sedikit saja yang ditindaklanjuti semestinya menjadi konsideran penting bagi pemkot untuk segera diselesaikan.
2. Penyertaan modal harus dilakukan secara simultan dengan perbaikan pengelolaan PT. BPRS, dimulai dari para pimpinan BPRS, terutama para direksinya. Karena adanya berbagai fakta seperti turunnya likuiditas, tidak adanya laporan secara komprehensif kepada pemerintah kota tentang kinerja keuangan BPRS, kesulitan pencairan deposito sehingga harus menunggu beberapa hari, peluncuran produk baru yang belum jelas keuntungannya, indikasi markup dan sebagainya, tutup Budiarto. ( roe / adv)