Daerah

PTSL Atau Prona Di Tarik 366 Ribu, Warga Watesumpak Gruduk Kejari Mojokerto

Foto : masa aksi saat berada didepan kejari mojokerti
Foto : masa aksi saat berada didepan kejari mojokerto

Mojokerto – sejumlah warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Guna menuntut Kejari Kabupaten Mojokerto segera menindak lanjuti laporan terkait dugaan kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program pembuatan sertifikat gratis melalui program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tahun 2019 di desa mereka dinilai tidak transparan. Warga diminta menyerahkan biaya administrasi untuk pendaftaran PTSL oleh panitia dan oknum perangkat desa rata-rata Rp 366 ribu. Bahkan warga tidak diberikan kwitansi bukti pembayaran.

Dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Brantas Pungli Sampai Akar-akarnya’, puluhan warga ini langsung menggelar aksi di depan aparat keamanan yang sedang berjaga. Mereka juga membawa tumpeng dan dupa. Dupa dibakar dan aksi warga pun dimulai, warga juga meminta pihak Kejari Kabupaten Mojokerto untuk menemui mereka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Hariyono dan Kasi Intel, Nugraha Wisnu menemui massa aksi. Mereka menyampaikan agar laporan warga yang sudah disampaikan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada, Selasa (29/10/2019) pekan lalu agar segera ditindaklanjuti. Warga juga menyerahkan surat pernyataan agar ditandatangani pihak Kejari Kabupaten Mojokerto.

Namun Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariyono menolak menandatangi surat pernyataan tersebut, namun pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait pungli PTLS Desa Watesumpak.

“Kami baru terima laporan ini, terima kasih kami diberikan dorongan untuk melakukan penyelesaian permasalahan ini,” ungkapnya, Jumat (8/11).

Pihaknya akan mempelajari kasus tersebut namun Kejari Kabupaten Mojokerto tetap akan melihat azas praduga tak bersalah dan fakta. Pihaknya juga mengaku perlu meminta keterangan sejumlah warga untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di Desa Watesumpak terkait kasus dugaan pungli PTLS 2019 tersebut.

“Kami belum bisa menandatangi ini karena laporan baru kami terima, akan kami pelajari dulu dan kami juga butuh keterangan warga. Sehingga kami minta koordinasinya dari korlap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya secara transparans dan akuntabel. Kami belum bisa menandatangani tapi kami akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Koordinasi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum, Hendro menjelaskan, dugaan kasus pungli PTLS tersebut terjadi karena Desa Watersumpak ada program PTLS. “Disampaikan ke masyarakat dan masyarakat berbondong-bondong ikut. Tidak ada kewajiban, murni kemauan masyarakat tapi secara administrasi tidak transparan,” ujaranya.

Karena pihak panitia dan oknum perangkat tidak memberikan kwitansi bukti pembayaran. Ada 1.300 warga dari lima desa di Desa Watesumpak yakni Dusun Jatisumber, Watesumpak, Blendren, Prawan dan Kalitangi yang ikut program PTLS. Dari 1.300 warga yang ikut program tersebut, hanya sekitar 10 persen warga yang baru menerima sertifikasi tanah.

“Untuk biaya tidak ada kesepakatan, oknum menyatakan ada administrasi sebesar itu. Nilainya variatif, mulai Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta tapi jika dirata-rata Rp366 ribu. Padahal banyak pemohon yang perekonomiannya kurang mampu sehingga utang dan menjual barang untuk melakukan pendaftaran. Hasilnya banyak masyarakat yang belum menerima,” tuturnya.

Hendro menambahkan, aksi tersebut dilakukan warga dengan tujuan untuk mendoakan Kejari Kabupaten Mojokerto segera melakukan menindaklanjuti kasus tersebut. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum meminta agar dugaan kasus pungli PTLS di Desa Watesumpak yang sudah dilaporkan warga segera diusut. ( ha)

Exit mobile version