Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Seorang pria di Banyuwangi nekat mencuri sepeda motor milik istri sirinya, lantaran sakit hati setelah diusir dari rumah. Pelaku yakni Dani Fatra, (44) warga Kelurahan Kertosari, Banyuwangi. Dani berhasil mengambil motor istri siri-nya, Luluk Aisyiah (42) pada 23 November 2021 menjelang subuh, setelah ia mengambil kunci cadangan motor korban.
“Kami berhasil menangkap pelaku kemarin. Setelah kita lakukan pengejaran,” ujar AKP Kusmin, Kapolsek Kota Banyuwangi kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu berawal pada Selasa 23 November 2021 sekitar pukul 22.15 WIB korban memarkir sepeda motor Scoopy miliknya di teras rumahnya. Sebelum masuk rumah korban memastikan sepeda dengan nomor Polisi P 5648 UL itu sudah di kunci stir. Selanjutnya korban memasuki rumah untuk istirahat.
“Kemudian pada hari Rabu, 24 Nopember 2021 sekira jam 04.30 WIB korban hendak pergi ke pasar dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya,” jelasnya.
Mendapati sepeda motornya tidak ada, korban berupaya mencarinya disekitar rumah. Karena tak kunjung menemukan kendaraannya, ia pun melapor ke Polsek Banyuwangi.
“Atas dasar laporan dari korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menduga kuat dalang dibalik hilangnya kendaraan korban adalah sang suami siri lantaran sakit hati karena diusir korban dari rumah.
“Sebelum meninggalkan rumah korban, pelaku sempat ditanya terkait kunci cadangan sepeda motor milik korban. Namun saat itu pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan kunci cadangan tersebut,” jelas Kusmin.
Pelaku berhasil diringkus di wilayah Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi setelah sempat melarikan diri selama dua pekan. Petugas juga mendapati barang bukti sepeda motor korban sedang digunakan oleh pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci cadangan yang dia bawa,” katanya.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. ( suf )