Lenterainspiratif.id | Sampang – Sofi Bahtiar (26) warga Desa Pragaan Laok, Pragaan, Sumenep dibekuk polisi setelah terbukti menggelapkan uang di minimarket tempatnya bekerja gara-gara kecanduan judi online.
Kini pria yang berstatus sebagai kepala toko di sebuah minimarket di Sampang itu harus meringkuk dibalik sel penjara.
“Pria ini dilaporkan melakukan penggelapan uang toko dan sempat menghilang beberapa hari setelah kejadian. Kami tangkap pria ini saat berkunjung kembali ke toko, hari Senin (13/6/) sekitar pukul 12.45 WIB,” kata Kapolsek Sampang AKP Tomo, Rabu (17/6/2022).
Sofi dilaporkan pihak perusahaan lantaran melakukan penyetoran uang hasil penjualan toko selama dua hari yang tidak sesuai hasil yang diperoleh. Bahkan, tersangka juga nekat menggasak uang kas di dalam brangkas toko untuk bermain judi online.
“Akibat ulah tersangka, PT. Indomarco Prismatama cabang Gresik mengalami kerugian sekitar Rp 72,9 juta,” kata Tomo.
Menurut Tomo, awalnya tersangka sering menang dan akhirnya kecanduan. saat tersangka sudah kehabisan modal, ia nekat menggelapkan uang di tempatnya bekerja.
“Uang senilai puluhan juta itu dihabiskan hanya kurun waktu dua hari,” terangnya.
Akibat dari perbuatan ini, pelaku disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sofi mengatakan ia pernah menang sampai Rp 35 juta. Ia pun tergiur menambah modalnya dengan harapan dapat menang berlipat ganda lebih banyak.
“Saya menang Rp 35 juta awalnya kemenangan itu saya buat modal lagi, tapi kalah, akhirnya saya penasaran dan mencoba main lagi, dengan meminjam uang toko,” pungkas Sofi. (Man)