HukumJawa TimurKriminal

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang Polwan Bakar Suami di PN Mojokerto

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan asal Mojokerto, dituntut 4 tahun penjara atas kasus pembakaran suaminya hingga tewas. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (17/12/2024).

 

Sidang dilakukan secara daring, dengan terdakwa mengikuti secara daring dari Polda Jawa Timur. Dua penasihat hukumnya, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim, hadir langsung di persidangan. Dalam pembacaan tuntutan, JPU menjerat Dila dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ismiranda saat membacakan surat tuntutan.

 

JPU Ismiranda Dwi Putri menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan korban kehilangan nyawa, tetapi juga memicu keresahan di masyarakat.

Selain faktor yang memberatkan, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan, diantaranya, Ibu korban telah memaafkan terdakwa di depan persidangan, dan terdakwa telah mengakui perbuatannya.

 

“Terdakwa juga diketahui menjadi tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah memiliki catatan kriminal,” tambah Ismiranda.

 

Sebelumnya oknum Anggota Polisi Wanita (Polwan) di Kota Mojokerto dikabarkan membakar suaminya sendiri, Sabtu (8/6/2024). Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar.

 

Dari informasi yang didapat insiden nahas itu terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku diketahui berinisial Briptu FN (28), sementara suaminya Briptu RDW (27) yang berdinas di Polres Jombang.

 

 

 

Exit mobile version