HukumJawa TimurKriminal

Oknum Polwan Mojokerto yang Bakar Suami Mulai Diadili

Polwan Bakar Suami
Sidang Perdana Polwan bakar suami di PN Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kasus tragis yang melibatkan seorang polisi wanita (Polwan ) yang membakar suaminya di Kota Mojokerto mulai diadili. Briptu FN (28), anggota Polres Mojokerto Kota, kini menjalani sidang perdana di PN Mojokerto, Selasa (22/10/2024).

 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja di ruang sidang Cakra sekitar pukul 09.30 WIB. Briptu FN mengikuti sidang secara online dari Polda Jatim. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto Angga Rizky Baskoro dan JPU Rizka Apriliana menghadiri secara langsung di PN Mojokerto.

 

“Iya hari ini sidang perdana kasus KDRT dengan terdakwa FN dengan agenda pembacaan dakwaan,” ucap Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno saat dihubungi LenteraInspiratif.id, Selasa (22/10/2024).

 

Joko menambahkan atas perbuatannya, Briptu FN didakwa tunggal pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

 

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Exit mobile version