HukumJawa TimurKriminal

Niat Cuman Menakuti, Polwan di Mojokerto Tak Sengaja Bakar Suami

Sidang lanjutan polwan bakar suami di Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sidang lanjutan kasus polwan bakar suami kembali digelar di PN Mojokerto, Selasa (12/11/2024). Dalam sidang kali ini terungkap jika terdakwa, Briptu Fadhilatun Nikmah (28), melakukan perbuatan keji itu secara tidak sengaja. Saat itu, terdakwa berniat menakut-nakuti suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), yang kecanduan judi online (judol).

 

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). Kuasa hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim menghadirkan 4 saksi fakta yang terdiri dari 3 sahabat terdakwa, yaitu Brigadir Chintia Irma Savita, Brigadir Adie Santika Pratiwi, dan Briptu Nia Febriati.

 

Sementara satu saksi fakta lainnya yaitu Endang, asisten rumah tangga (art) terdakwa. Sedangkan saksi ahli berasal dari Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, saksi Briptu Nia Febriati menceritakan, saat peristiwa itu terjadi dia sedang berada di Surabaya. Setelah mendengar kabar tersebut, Briptu Nia kemudian segera bertolak ke Polres Mojokerto Kota.

 

“Kejadiannya kan pagi, saya taunya siang dari temen saya di asrama,” katanya.

Exit mobile version