HukumJawa TimurKriminal

Polri Bongkar Sindikat TPPO Bermodus Admin Kripto, Satu Tersangka Diciduk, Satu Buron

×

Polri Bongkar Sindikat TPPO Bermodus Admin Kripto, Satu Tersangka Diciduk, Satu Buron

Sebarkan artikel ini
Polri Bongkar Sindikat TPPO Bermodus Admin Kripto, Satu Tersangka Diciduk, Satu Buron
Polri Bongkar Sindikat TPPO Bermodus Admin Kripto, Satu Tersangka Diciduk, Satu Buron

Jakarta, LenteraInspiratif.id – Sindikat perdagangan orang (TPPO) lintas negara bermodus rekrutmen kerja sebagai admin kripto di Myanmar akhirnya dibongkar Bareskrim Polri. Di balik iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi, para korban justru dijebloskan ke zona eksploitasi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, satu sudah ditangkap, satu lagi masih buron.

 

Kasus ini terungkap usai proses pemulangan WNI dari wilayah Myawaddy, Myanmar, pada Maret 2025. Mereka awalnya dijanjikan akan bekerja secara legal di Uni Emirat Arab. Tapi alih-alih dikirim ke Timur Tengah, para korban justru dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa masuk secara ilegal ke Myanmar untuk dipekerjakan sebagai admin aset kripto.

 

Gaji yang dijanjikan pun tak main-main, 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, para korban justru diperas tenaganya tanpa upah layak, bahkan mengalami berbagai bentuk eksploitasi.

 

“Para pelaku memfasilitasi semuanya, mulai dari pembuatan paspor, interview via video call WhatsApp, hingga pembelian tiket dari Pangkal Pinang ke Bandara Soetta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung,” tegas Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

 

Tersangka berinisial HR ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025. Ia terbukti aktif merekrut dan mengirim korban keluar negeri. Pemeriksaan terhadap HR membuka jalan ke pelaku lain, IR, yang hingga kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 24 Juni 2025. IR diketahui terlibat dalam pengaturan perjalanan, tiket, dan pengiriman korban hingga ke Myanmar.

 

“Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran wilayah untuk dilakukan penangkapan paksa,” ujar Brigjen Nurul.

 

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana yang digunakan jaringan ini. Dugaan kuat, ada pihak-pihak lain yang lebih besar bermain di balik layar. Polri juga menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter untuk mengungkap jejaring mereka di luar negeri.

 

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi paspor, handphone, laptop, rekening koran, hingga manifes penumpang yang digunakan dalam proses perekrutan dan pengiriman korban.

 

Tersangka HR dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, pada Senin (14/7) untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga menegaskan, jaringan ini merupakan contoh nyata bagaimana TPPO terus berkamuflase dengan berbagai modus modern yang tampak meyakinkan di permukaan.

 

“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.

 

Polri menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dan Pelindungan Pekerja Migran, ditambah Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *