Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Untung Ratusan Juta

×

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Untung Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

MALANG, LenteraInspiratif.id – Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujar Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, kejahatan tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026 dan 12 Juli 2026. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

“Dari dua lokasi tersebut kami mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal,” kata Kompol Hendro.

Polisi menyita sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, berbagai bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang produksi dan distribusi.

Hasil penyidikan mengungkap RW telah membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Selanjutnya, bahan tersebut dikemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.

Selain itu, RW juga mengemas ulang produk face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dipasarkan secara online. Sebagian produk bahkan dijual menggunakan botol polos tanpa merek.

“Diperkirakan RW memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta per bulan dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta per bulan dari penjualan face tonic. Sementara SHS meraup keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku,” jelas Kompol Hendro.

Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang berpotensi membahayakan apabila digunakan tanpa proses sesuai standar, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil Alkohol, dan Triethanolamine (TEA).

Paparan bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan mata, mual, hingga meningkatkan risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit.

Dalam pengungkapan ini, penyidik memperkirakan sekitar 15 ribu masyarakat berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id