Lenterainspiratif.id | Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur membongkar tiga jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah Surabaya sepanjang Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi narkoba.
Dari operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Putrawan mengatakan keempat tersangka memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
“Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran sebagai pengedar sekaligus perantara narkotika,” ujar AKP Adik Putrawan, Rabu (5/8/2026).
Kasus pertama diungkap pada Rabu (1/7/2026) dengan menangkap tersangka berinisial YI (42) di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat sekitar 3,26 gram.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dengan sistem ranjau di kawasan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Adik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan YI telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis (16/7/2026) di kawasan Dukuh Setro, Surabaya. Polisi menangkap dua tersangka berinisial ZAM (25) dan NAP (24) serta menyita 54 paket sabu dengan berat sekitar 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang berikut perlengkapan pengemasan.
“Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial KLEWENG yang saat ini berstatus DPO,” kata AKP Adik.
Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juli 2025.
“Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari setiap putaran penjualan, mereka juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis,” tambahnya.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Kalibutuh, Surabaya. Polisi menangkap tersangka berinisial MN (36).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial J yang kini berstatus DPO,” ungkap AKP Adik.
Barang haram tersebut diduga diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, dan kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

