HukumJawa TimurKriminal

Polres Pasuruan Kota Ungkap Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis

×

Polres Pasuruan Kota Ungkap Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
Polres Pasuruan saat konferensi pers

Pasuruan, LenteraInspiratif.id – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar para pengusaha katering di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo. Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar praktik ini setelah menerima laporan dari korban yang merasa tertipu karena telah menyetorkan sejumlah uang untuk bergabung dalam program tersebut.

 

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan program MBG tidak memiliki keterkaitan resmi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), melainkan hanya kedok untuk meraup keuntungan pribadi.

 

“Hasil penyelidikan kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama program bantuan bergizi untuk masyarakat,” ujar AKBP Davis, Rabu (5/2).

 

Kasus ini bermula pada September 2024, ketika tersangka HPN bertemu dengan MH di Jakarta. Dalam pertemuan itu, HPN mengajak MH untuk membangun jaringan UMKM di Pasuruan dengan dalih bisa memberikan akses ke program MBG. HPN mengklaim memiliki hubungan dengan BGN dan bisa memberikan rekomendasi bagi UMKM yang memenuhi syarat.

 

MH kemudian mengajak dua orang lainnya, AI dan MB, untuk mencari pengusaha katering yang tertarik mengikuti program ini. Mereka meyakinkan para calon peserta dengan janji kerja sama jangka panjang, namun dengan syarat membayar sejumlah biaya administrasi.

 

“Para tersangka meyakinkan korban dengan mengadakan bimbingan teknis di salah satu aula katering di Pasuruan. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi, mereka tidak bisa membuktikannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

 

Ketika kecurigaan mulai muncul, pihak kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku. Polisi menemukan bahwa uang yang dikumpulkan dari para pengusaha katering telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Total uang yang dikumpulkan dari para UMKM mencapai jutaan rupiah, yang kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,”terang Iptu Choirul Mustofa.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Sementara itu, Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah.

 

“Sebelum mengikuti program tertentu, pastikan untuk melakukan verifikasi kepada instansi terkait agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *