BeritaJawa Timur

Polres Pasuruan Kota Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Tersangka Diamankan di 16 TKP

×

Polres Pasuruan Kota Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Tersangka Diamankan di 16 TKP

Sebarkan artikel ini
Polres Pasuruan Kota Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Tersangka Diamankan di 16 TKP

Kota Pasuruan, LenteraInspiratif.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Enam orang pelaku ditangkap setelah terbukti terlibat dalam 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.

 

Enam tersangka yang berhasil diamankan antara lain IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Polisi mengungkap, sebagian pelaku merupakan residivis yang sudah beraksi sejak belasan tahun lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa komplotan ini memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah.

 

“Komplotan ini lihai berpindah-pindah lokasi, mulai dari Pasuruan hingga Sidoarjo. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor, dan sering memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” ungkap Iptu Choirul, Rabu (3/9/2025).

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; lima unit sepeda motor berbagai merek, enam surat kendaraan (STNK & BPKB), kunci T dan alat pendukung pencurian, dan ompet serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

 

 

Salah satu tersangka, SA (38), diketahui sudah beraksi sejak 2003. Ia tercatat pernah mencuri Honda Supra X di Gempol, Pasuruan, hingga Honda Revo di wilayah Sidoarjo pada Juli 2025.

 

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim yang berhasil membongkar komplotan ini.

 

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Kami imbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, gunakan kunci ganda, parkir di lokasi yang aman, dan segera laporkan bila menemukan hal mencurigakan,” tegas AKBP Davis.

 

Kini, enam tersangka mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Polres Pasuruan Kota berharap pengungkapan kasus ini dapat menekan angka kriminalitas curanmor di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id