Polres Mojokerto Ungkap Pencurian di Dapur MBG, Dua Tersangka Diamankan

×

Polres Mojokerto Ungkap Pencurian di Dapur MBG, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al Jazeerah di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Aksi pencurian tersebut mengakibatkan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah siap beroperasi terpaksa menunda pelayanan.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Bambang (47), warga Dusun Gilis, Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, sebagai pelaku utama, serta Sunni (46), warga Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

 

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke area SPPG sekitar pukul 01.00 WIB saat situasi sepi. Pelaku terlebih dahulu memotong kawat pagar sebelum masuk ke dalam bangunan melalui atap asbes yang dilubangi.

 

“Pelaku mengangkut barang-barang SPPG menggunakan sepeda motor yang dilengkapi tas motor,” ujar AKP Aldhino, Kamis (16/7/2026).

 

Peristiwa pencurian baru diketahui oleh pemilik SPPG, Nur Khafido, pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Bambang di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi seorang diri dan melakukan pencurian secara bertahap pada 1, 2, dan 4 Juli 2026.

 

Sejumlah barang yang digondol pelaku di antaranya delapan kompor gas, lima unit outdoor AC, tujuh kamera CCTV, satu blower dapur, mesin instalasi gas, tiga kasur, tiga bantal, delapan set roda kereta dorong, timbangan elektrik, dua blender, 38 ompreng, tiga kipas angin, satu timbangan meja digital, televisi 32 inci, genset, DVR CCTV, serta berbagai perlengkapan dapur lainnya.

 

Akibat hilangnya berbagai peralatan tersebut, dapur SPPG yang sedianya siap beroperasi untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat menjalankan aktivitasnya.

 

Polisi juga mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Sunni yang diduga menerima dan membeli barang hasil kejahatan dari pelaku.

 

AKP Aldhino mengungkapkan, Bambang merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus penadahan barang curian pada tahun 2007 dengan vonis enam bulan penjara di Lapas Cilacap.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id