Lenterainspiratif.id | Malang – Polres Malang berhasil meringkus komplotan pemalsu dokumen kerja ke luar negeri, dalam hal ini polisi mengamankan empat orang.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial TM (35), SA (33), LS (41), dan KH (40). Semua pelaku adalah warga Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Keempat pelaku diketahui merupakan jaringan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dalam kasus pemalsuan dokumen kerja ke luar negeri,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Taufik menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah SA memberikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) palsu sebagai syarat pekerja migran yang akan ke Timur Tengah. Namun aksinya itu dicurigai petugas dan ia langsung diamankan.
“Terduga pelaku awalnya mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu yang diakui sebagai dokumen miliknya yang lama untuk bekerja ke negara Kuwait, dengan harapan bisa cepat diterbitkan yang baru karena SKCK kan ada masa berlakunya,” jelasnya.
Tak lama setelah menangkap SA, tim Sat Reskrim Polres Malang mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal mereka.
“Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Malang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Taufik menyebut, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, ada dugaan apakah terlibat jaringan TPPO atau tidak masih kita periksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (Fi)