Jawa TimurPeristiwa

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Adu Carok di Malang

×

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Adu Carok di Malang

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Adu Carok di Malang
Petugas menunjukan sejumlah barang bukti

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Adu Carok di Malang
Petugas menunjukan sejumlah barang bukti

Lenterainspiratif.id | Malang – Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus adu carok di malang yang menewaskan orang. Tiga tersangka yakni Toyyib (50), Samsul Hadi (46), dan Sukarman (62) yang masih satu keluarga.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yang pertama Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Ketiga tersangka telah merencanakan aksi carok . Seperti diketahui, hal itu akibat korban tetap bersikukuh untuk menggarap tanah bengkok yang sudah bukan haknya,” ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan di mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (4/2/2021).

Berdasarkan hasil visum, petugas menemukan 17 luka ditubuh korban meninggal yang bernama Mujiono, luka tersebut ada di dahi kiri, kepala bagian belakang, dan leher belakang.

“Yang paling parah adalah di puncak kepala atas, sampai tembus sampai tulang tengkorak. Ukuran panjang 20 sentimeter,” tutur Hendri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden adu carok yang melibatkan kepala dusun (Kasun) dan mantan Kasun di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (29/1).

Pada kubu Kasun atau Toyyib, ada Samsul Hadi dan Sukarman, ketiganya merupakan satu keluarga. Sedangkan di kubu mantan Kasun yakni Mujiono dan anaknya Irwan.

Adu carok itu dipicu oleh sengketan lahan bengkok Desa Klepu, dimana Mujiono sebagai mantan Kasun enggan menyerahkan tanah bengkok tersebut kepada Toyyib yang saat ini menjabat sebagai Kasun pengganti.

“Sengketa itu sebenarnya sudah pernah dibicarakan antara dua belah pihak. Bahkan juga sudah dimediasi oleh pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Klepu,” ujarnya.

Hendri membenarkan bahwa secara hukum, dalam persengketaan tanah bengkok itu, pihak Toyyib berada dalam posisi yang benar. “Hanya saja, yang tidak dibenarkan adalah tindakan hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak Toyyib ini,” tutup Hendri. ( suf )

Banner BlogPartner Backlink.co.id