Lenterainspiratif.id | Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (36), SL (46) asal Sampang, dan NH (45) warga Surabaya. Saat ini ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat.
“Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Hal itu akan terus ditindaklanjuti berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV,” ujar Kombes Pol Lutfi, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya berkomitmen menindak setiap aksi yang mengarah pada premanisme maupun tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya. Kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu,” tegasnya.
Menurut Lutfi, seluruh pihak, termasuk organisasi masyarakat, tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, korban berinisial B.A.D.P. disebut sebagai pemenang lelang yang sah atas ruko tersebut. Kepemilikan ruko telah ditetapkan melalui proses lelang di KPKNL dan telah beralih nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, saat korban hendak memasuki ruko, ia diduga dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari sebuah organisasi masyarakat.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari korban, antara lain salinan Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT), gembok beserta anak kunci, telepon seluler, flashdisk, dan rekaman CCTV.
Sementara dari para tersangka, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa telepon seluler, surat kuasa, surat tugas, printer, kipas angin, pompa air, serta dua banner organisasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

