Jawa TimurPeristiwa

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Surabaya, Segini Barang Bukti yang Disita

Pengedar sabu, Berita Surabaya
Tersangka pengedar sabu

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Rumah pengedar sabu di Jalan Kebraon III, Karang Pilang, Surabaya digerebek polisi. 109.375 gram sabu disita.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Mifta Suriah mengatakan, satu orang tersangka diamankan yakni AP (43) warga asal Sidoarjo.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan enam kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 48,146 gram, 17,448 gram, 17,375 gram, 12,748 gram, 11,790 gram, dan 1,850 gram,” katanya, Jum’at (6/12/2024).

Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, lima bendel plastik klip, satu lembar catatan penjualan, uang tunai Rp 24.150.000 hasil penjualan sabu-sabu, dan satu unit ponsel.

Mifta menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah itu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial M (DPO). Transaksi terakhir dilakukan pada Rabu dini hari di daerah Kletek, Sidoarjo, sebanyak 15 gram,” ungkap Mifta.

Mifta menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka AP, sudah melakukan pembelian narkoba dari M sebanyak 20 kali sejak April 2024. Saat ini, polisi masih memburu seorang bandar sabu berinisial M tersebut.

“Kami berkomitmen akan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya,” tandas Mifta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Suf)

Exit mobile version