Mojokerto, Lenterainspiratif.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota mencetak prestasi dengan membongkar 22 kasus peredaran narkotika selama periode 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Total 25 orang berhasil diamankan, terdiri dari pengedar, bandar, dan jaringan lokal hingga antarwilayah.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp367.459.000. Barang bukti tersebut mencakup 270,13 gram sabu, 14 butir ekstasi, dan 2.630 butir pil Double L. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 9 timbangan digital, 27 unit ponsel, 8 motor, serta uang tunai sebesar Rp1.628.000.
> “Dari 22 laporan polisi, kami berhasil amankan 25 tersangka. Sebagian besar kini telah dititipkan di Lapas Mojokerto. Bila dihitung, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 5.359 jiwa dari bahaya narkotika,” jelas AKBP Herdiawan saat konferensi pers, Selasa (6/8/2025).
Modus Ranjau dan Transaksi Digital
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku kerap memakai modus “ranjau” untuk menghindari deteksi. Barang haram diletakkan di titik tertentu dan diinformasikan kepada pembeli tanpa perlu kontak langsung.
> “Transaksi dilakukan lewat aplikasi dompet digital atau mobile banking. Sekitar 50 persen tersangka merupakan residivis. Mereka berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna,” beber Iptu Arif.
Para pelaku disebut beroperasi dalam berbagai level—mulai dari skala kecil hingga jaringan menengah. Mereka mengedarkan narkoba demi keuntungan pribadi dan konsumsi gratis.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Beberapa lainnya sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut.