
PONOROGO – Untuk mengungkap kebenaran adanya janin yang sudah dimakamkan akibat aborsi, tim forensik RS Bhayangkara Kediri dan Tim Identifikasi Polres Ponorogo membongkar makam janin yang diaborsi oleh MS (35) beserta anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Diketahui, penyebab kematian janin malang yang diaborsi itu, merupakan hasil hubungan ayah tiri dan anaknya. Namun, masalah itu kini masih diselidiki oleh pihak polisi.
“Pembongkaran mayat janin ini terkait adanya laporan pada 6 Oktober lalu. Setelah itu, kami lakukan cek TKP dan olah TKP, “ungkap AKP Maryoko, Kasatreskrim Polres Ponogoro, (08/10/2018).
Terkait masalah tersebut, pihak kepolisian setempat sudahmemeriksa 6 saksi. Bahkan, korban yang merupakan pelajar SMP pun sudah melakukan visum. Dari hasil pemeriksaan bahwa ada janin yang sudah dimakamkan. Serta, janin itu telah dimakamkan di Dusun Toyomarto, Desa Pupus, Kecamatan Ngebel.
“Teknis penyelidikan mendatangkan tim forensik dari RS Bhayangkara Kediri dengan membongkar mayat janin dan dilakukan autopsi. Untuk hasilnya nanti akan diumumkan oleh dokter, “terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, termasuk alat bukti dan gelar perkara pun diduga pelaku mengarah kepada ayah tiri korban. “Saat ini pelaku (MS, red) melarikan diri. Namun, jika pelaku tidak menyerahkan diri, maka kami bakal melakukan tindakan tegas, “jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Korban kami upayakan untuk pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dengan pekerja sosial terkait psikis anak, “pangkasnya. (ned)






