Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Seorang wanita pemuda berinisial MY (25), warga Pucang Anom, Sidoarjo dibekuk polisi usai pakai akun teman buat pinjol.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, awalnya pelaku meminta bantuan korban untuk mendaftar di aplikasi AkuLaku menggunakan handphone milik korban.
Setelah itu pelaku melihat limit pinjaman sebesar Rp 15 juta dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membeli iPhone 15 tanpa seizin korban.
“Pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk memenuhi target penjualannya. Namun, ia justru menggunakan akun korban untuk melakukan pembelian tanpa seizin pemilik akun,” kata Fahmi, Rabu (30/10/2024).
Setelah itu handphone tersebut dijual ke orang lain. Akibat kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE dan Pasal 378 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 800 juta,” jelas Fahmi.
Fahmi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi dan akses ke perangkat elektronik.
“Penting untuk memastikan bahwa kita tidak memberikan akses kepada orang lain tanpa pertimbangan matang,” tambahnya. (Ji)