Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Seorang pria berinisial SW (61) diamankan polisi karena mencabuli anak difabel di Kecamatan Candi, Sidoarjo yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.
“Kronologi kejadian dimulai pada 8 Agustus 2024, ketika ibu korban menemukan bercak darah pada celana dalam anaknya,” kata Christian, Selasa, (27/8/2024).
“Pada hari berikutnya, kondisi korban memburuk, dengan gejala luka dan rasa sakit yang parah. Ibu korban kemudian memutuskan untuk mencari bantuan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” imbuh Christian.
Christian menjelaskan, pelaku juga sempat memberi uang dan permen pada korban untuk tutup mulut. Hal ini dilakukan setelah pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Setelah perbuatan tersebut, pelaku memberikan uang dan permen kepada korban serta meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan, terutama dari ibunya,” jelas Christian.
Christian menambahkan bahwa hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologis menunjukkan bukti yang mendukung dugaan kekerasan seksual. Meski korban tunanetra, namun masih dapat mengenali suara pelaku, yang kemudian jadi bahan identifikasi pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun,” tandas Christian. (Ji)