Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Seorang sopir dibekuk polisi karena tercyduk main judi online di SPBU Desa Karanganyar, Kabupaten Probolinggo.
Sopir berinisial MS, warga Kelurahan Cikawung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu diamankan pada Rabu (6/11/2024), sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pelaku diamankan saat polisi sedang melakukan patroli rutin.
“Mendapati hal itu, petugas segera menghampiri orang tersebut, dan setelah dicek ternyata yang bersangkutan atau pelaku ini sedang bermain judi online. Kami langsung amankan ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Senin, (18/11/2024)
Di hari yang sama, lanjut Putra, pihaknya juga mengamankan pelaku lain. Yang bersangkutan adalah AS (43) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
“Sama seperti MS, pelaku AS diamankan saat petugas melakukan patroli di warung karaoke tersebut dan mendapati AS bermain judi online. Kalau AS itu kami amankan di Kecamatan Dringu pada pukul 01.30 WIB,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni 303 KUHP. Dan Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tajun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya bisa sampai maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. (Dad)