Daerah

PETANI Tolak Rencana Tanaman Agroforetsry Tebu Yang Di Lakukan Oleh PT. WDM

×

PETANI Tolak Rencana Tanaman Agroforetsry Tebu Yang Di Lakukan Oleh PT. WDM

Sebarkan artikel ini

Foto  : kondisi hutan 
LAMONGAN Lentera Inspiratif.com
Bagi masyarakat Petani yang tinggal di wilayah sekitar hutan, hutan adalah sumber kehidupan yang dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat Petani. Dan dalam arti lain, hutan adalah kekayaan tersendiri bagi para Petani. Tapi mengapa banyak masyarakat yang tinggal disekitar hutan justru hidup dalam keadaan miskin dan serba kekurangan. Kondisi nyata ini adalah sebuah ironi bak tikus mati di lumbung padi sendiri, yang juga berarti menjadi sebuah penegasan bahwa Negara seolah-olah menutup mata dan membiarkan hal ini terus menerus terjadi. Dengan kata lain, pemerintah khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga saat ini belum mampu menyelesaikan problem kesenjangan atau ketimpangan ditingkat masyarakat Petani penggarap lahan hutan (pesanggem).   
Di lain sisi, pemerintah melalui kerjasama antara Masyarakat Desa Hutan dengan Perum Perhutani yang terwujud dalam bentuk Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) juga turut memperhatikan keberlanjutan ekosistem hutan dan peduli dengan masyarakat miskin di sekitar hutan. Program tersebut melandaskan pada jiwa BERSAMA, BERDAYA, dan BERBAGI yang meliputi pemanfaatan lahan/ruang, waktu dan hasil dalam pengelolahan sumberdaya hutan, juga pemaduan antara aspek ekonomi, ekologi dan sosial secara proposional dan profesial — yang kesemua itu tidak lain adalah bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab Perhutani terhadap kesejahteraan  masyarakat desa hutan. 
Namun fakta dilapangan tampaknya tidak sejalan dengan apa yang menjadi tujuan daripada Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) diatas. Tempo lalu, Perhutani melalui surat edaran Nomor 6/052.1/Kjr/Tbn/Divre Jatim Tanggal 6 Februari 2018 tentang Rencana Tanaman Agroforestry Tebu PT. WDM 2018 menyampaikan himbauan yang berisi, Untuk LMDH yang petak pangkuanya masuk dalam Rencana Tanaman Agroforestry Tebu PT. WDM agar diberitahukan kepada para pesanggemnya tidak diperkenankan di Tanami Polowijo Jagung.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, lahan untuk Rencana Agroforestry Tebu harus terbebas dari tanaman Polowijo Jagung karena bulan Maret 2018 kegiatan pengelolahan lahan segera dilaksanakan. 
Surat edaran diatas merupakan tindaklanjut dari surat Nomor 791/052.1/PBB/Tbn/Divre Jatim Perihal Rencana Tanaman Agroforestry Tebu PT WDM Tahun 2018 yang berdasar pada hasil pertemuan di Rumah Dinas KRPH Kranji tanggal 23 Januari 2017, tentang Sosialisasi Agroforestry Tanaman Tebu tahun 2018. Dalam acara tersebut, turut hadir pula Wk.Adm Tuban Timur, Kasi PSDH, Asper, KRPH, Mandor, TPM, Ketua LMDH dan Perwakilan para pesanggem. 
Atas dasar pertemuan itu pula Perhutani kemudian melakukan kontrak kerjasama dengan PT. WDM untuk rencana proyek tanaman agrofrestry tebu di kawasan hutan kecaman paciran, solokuro, laren dan Brondong. 
Para pesanggem kemudian menilai bahwa kerjasama antara Perhutani dengan PT. WDM akan berdampak pada semakin sempitnya lahan garapan para petani sekitar. Selain itu, Petani juga tidak bisa lagi menanam Polowijo, Jagung, Kacang dan seterusnya akibat tanaman Tebu milik PT. WDM. Belum lagi banyaknya lahan perhutani yg telah digarap warga dengan biaya yg tidak sedikit harus mereka relakan dipakai perusahaan untuk di jadikan perkebunan tebu. 
Dalam menyikapi hal tersebut ketua Dewan Pimpinan Cabang  PETANI (Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia) Lamongan mutaqin pada selasa 13/03/2018 menyatakan bahwa pihaknyae Menolak rencana tanaman Agroforetsry tebu yang di lakukan oleh PT. WDM yang berada di kawasan hutan kecamatan Laren, Solokuro, Paciran dan Brondong harus dikelola masyarakat bukan perusahaan.
Menolak Kebijakan Perhutani yang telah memberikan ribuan hektar lahan kepada perusahaan untuk ditanami tebu, hal itu dapat mengurangi dan menghabisi lahan masyarakat  Kawasan  hutan. 
Kebijakan perhutani memberikan ribuan hektar kepada perusahaan perkebunanan tebu bertolak belakang dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial
Mendesak Perhutani untuk mengoptimalkan peran dan fungsi kelompok Tani Hutan atau Lembaga masyarakat Hutan (LMDH) tutup mutaqin.  (fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *