Lenterainspiratif.com | Blitar – Kelonjakan pernikahan dini kembali terjadi, kasus tersebut kali ini terjadi di Blitar, selama pandemi COVID-19 dilaporkan kenaikan pernikahan anak usia dini di Blitar melonjak hingga 100%
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Blitar, pernikahan dini mulai menunjukkan kenaikan yang signifikan pada bulan Juni lalu. Tercatat ada 62 permohonan dispensasi kawin diajukan oleh pasangan di bawah umur. Sementara pada Maret ada 53 permohonan, April ada 29 permohonan dan Mei 14 ada permohonan.
“Sejak Januari sampai Agustus tahun ini, kami terima permohonan dispensasi kawin sebanyak 408. Naik hampir 100 persen dibandingkan tahun 2019 sebanyak 245,” kata Humas PA Blitar, Nur Kholis, Sabtu (19/9/2020).
Pada tahun 2017 pernikahan dini di Blitar tercatat ada 207 kasus, pada 201i mengalami penurunan menjadi 157 kasus. Namun pada tahun 2019 kasus pernikahan dini di Blitar kembali melonjak hingga 245 kasus.
Di tahun 2017, perkawinan anak di Blitar ada 207 kasus, 2018 turun menjadi 157 kasus. Namun pada 2019 melonjak menjadi 245 kasus.
Menurut Nur Kholis, naiknya pernikahan dini di Blitar disebabkan oleh dua faktor yakni, karena berlakunya UU Perkawinan No 1/1974 pada Oktober 2019. UU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun. Kedua karena pandemi COVID-19.
“Revisi UU Perkawinan itu yang utama, karena yang minta dispensasi kawin kebanyakan usia 15 sampai 17 tahun. Kalau karena pandemi, menyumbang 30 persen dari angka kenaikan yang ada,” tuturnya.
Menurutnya kondisi tersebut diperparah dengan pandemi, dimana saat ini kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi daring, anak pun lebih banyak waktu untuk bermain HP. Perekonomian yang menurun juga membuat orangtua sibuk mencari pateri hingga membuat pengawasan pada anak dinilai kurang.
“Kondisi ini diperparah dengan pandemi (COVID-19). Anak tidak ada aktivitas belajar di sekolah, orang tua bingung mencari penghasilan sehingga pengawasan pada anak lemah. Dan pengaruh negatif gadget. Waktu luang anak lebih banyak dan bebas, ini membuat banyak yang terjebak dalam pergaulan bebas,” ungkap Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi.
Jamil mengaku telah melaporkan kondisi ini kepada Bupati Blitar dan stakeholder terkait. Menurutnya, menyelamatkan generasi muda dari situasi seperti ini merupakan kewajiban bersama. Penting dirumuskan skema pembelajaran yang efektif dan efisien, agar anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Menurutnya ada beberapa cara untuk dapat melakukan pencegahan anak terlibat pergaulan bebas dimasa pandemi ini, salah satunya dengan dibentuk kelompok belajar kecil yang diawasi oleh orangtua dan guru, guru juga dapat mengunjungi anak didiknya secara berkala.
“Pandemi harus jadi pelajaran bagi para orang tua, bahwa tanggung jawab utama mendidik amanah adalah pada diri mereka sendiri. Tidak benar jika diserahkan sepenuhnya pada lembaga pendidikan di luar rumah,” pungkasnya. (ji)