Jawa TimurKriminal

Permendikbud-Ristek No. 30/2021 Harus Jadi Pelindung Ramah Jender

×

Permendikbud-Ristek No. 30/2021 Harus Jadi Pelindung Ramah Jender

Sebarkan artikel ini
Permendikbud-Ristek No. 30/2021, Pelindung Ramah Jender

Permendikbud-Ristek No. 30/2021, Pelindung Ramah Jender
Staf Wakil Ketua Umum IV EN-LMND, Sandy Aulia

Lenterainspiratif.id | Ternate – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek) No 30 Tahun 2021, tentang aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus diharapkan mampu jadi pelindung ramah jender.

Staf Wakil Ketua Umum IV EN-LMND, Sandy Aulia menekankan agar dapat memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan serta melindungi saksi.

Menurut Sandi, saat di konfirmasi melalui pesan Whatsap, Senin (22/11/2021), menyampaikan sesuai data lapaoran hingga oktober 2021, tercatat 40 laporan kasus kekerasan di lingkungan kampus.

“Laporan tersebut melibatkan beberapa civitas akademika sebagai pelaku dan korban, serta masih banyak laporan yang belum tercatat dan masih banyak korban yang bungkam untuk menyuarakan mengenai kasus kekerasan (Sumber:hopehelp),” ucapnya

Lebih lanjut Sandy mengatakan Permendikbud-Ristek No. 30/2021 tentang aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus seharusnya mampu menciptakan lingkungan kampus yang ramah gender dan bebas dari kekerasan seksual. Terkait perihal soal ‘nama baik kampus’ menjadi wacana untuk didefinisikan ulang.

Kini, kata Waketum IV LMND, baik tidaknya nama kampus harus diukur dari kemampuannya dalam melindungi civitas akademik dari kekerasan seksual, memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan serta melindungi saksi.

”Permendikbud-Ristek ini sebagai untuk menciptakan lingkungan kampus yang ramah gender dan bebas dari kekerasan seksual sekaligus ini bisa menjadi tolak ukur untuk nama baik kampus. Artinya semakin baik kampus tersebut melindungi civitas akademik dari kekerasan seksual dan memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan serta memberi perlindungan terhadap saksi maka bisa menjadi tolak ukur nama baik kampus ke depan,” ujar Sandy

Sandy menanggapi dengan adanya Permendikbud-Ristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan langkah nyata untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Lanjut, di katakan, bahwa pentingnya bagi seluruh anggota LMND untuk turut bergerak aktif mengawal agenda reformasi sistem hukum serta Implementasi Permendikbud-Ristek No. 30/2021 dalam lingkungan kampus dan memberikan dorongan kepada masyarakat untuk melihat tujuan utama Permendikbud Ristek No. 30/2021, yaitu menjamin pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang tepat sasaran guna membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi korban kekerasan seksual.

”Kebijakan harus jadi langkah nyata dan strategis untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kami secara organisasional akan mengawal kebijakan dan implementasi dari permendikbud-Ristek ini, karena tujuannya menjamin pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar tepat sasaran dan memberi keadilan seluas-luasnya bagi korban serta kebijakan ini juga menjadi fokus dan program dari bidang kami,” tegas Sandy. (Toks).