Maluku Utara

Budaya patriarki Masih Tumbuh Subur, EW-LMND Ajak Elemen Aktivis Perempuan Kawal Permen No 30 Tahun 2021

×

Budaya patriarki Masih Tumbuh Subur, EW-LMND Ajak Elemen Aktivis Perempuan Kawal Permen No 30 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Budaya patriarki, EW-LMND, Permen No 30 Tahun 2021

Budaya patriarki, EW-LMND, Permen No 30 Tahun 2021

Lenterainspiratif id | Ternate – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara mengajak semua elemen perempuan untuk mengawal penuh peraturan menteri (Permen) no 30 tahun 2021 Tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ketua Wilayah LMND Malut, Evelin F. Pinoke, menyampaikan dalam rilis yang di terima awak media, pada Selasa (23/11/2021), menyampaikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang masif akan tindakan kekerasan seksual, negara yang masih memelihara budaya patriarki dan masih tumbuh subur.

Padahal kata Veli sapaan akrab Evelin, bahwa dalam ajaran agama laki-laki dan perempuan adalah 2 insan yang saling menopang, saling membantu, saling menghargai bahkan saling melindungi karena kita adalah sama.

Tetapi menurut Veli, semakin hari semakin menjadi-jadi persoalan kekerasan seksual dimana-mana bahkan di ruang-ruang yang di anggap aman dan berpendidikan pun masih saja ada tindakan kekerasan seksual. Hal ini menjadi perhatian kita bersama, dan masalah paling urgen yang perlu dibahas oleh siapapun.

Oleh sebab itu pihaknya, setuju dan memberikan apresiasi kepada Menteri pendidikan, kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan permen no 30 tahun 2021 Tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Karena sifatnya Mencegah kekerasan seksual, dan ini adalah dorongan bagi gerakan-gerakan yang memperjuangkan hak-hak korban untuk lebih semangat dan lebih masif lagi dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak korban, di kalangan yang lebih luas, dan khususnya tindak kekerasan seksual di tingkatan perguruan tinggi (kampus) sekarang ini,” ujarnya

Veli pun kembali mengajak dan menggelorakan aktivis perempuan yang berada di Maluku Utara dan khususnya berada di tingkatan perguruan tinggi agar terus bersama-sama mengawal Permen no 30 tahun 2021.

“Semoga bisa mampu mengurangi dan dapat membasmi tindak kekerasan seksual pada dunia pendidikan/perguruan tinggi hingga di kalangan masyarakat luas,” tutupnya. (Toks).