
Lenterainspiratif.id | Blitar – Seorang satpam sekolah berinisial PS (36) warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dijebloskan ke Penjara setelah memperkosa siswi SMP di tempatnya bekerja.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pemerkosaan itu berawal dari kedekatan korban dan pelaku yang kerap menjadi teman curhat sepulang sekolah.
“Si korban sering curhat kepada PS terkait masalah pribadi atau soal percintaan. Orang tua korban juga sudah pisah atau cerai, ” ujarnya, Sabtu, (25/6/2022).
Berawal dari kedekatan diantara keduanya, tersangka kemudian mengajak gadis SMP itu menginap di salah satu hotel yang berada di kawasan Nglegok, Blitar.
Modusnya tersangka memberikan usng Rp 300 ribu kepada korban untuk uang jajan supaya mau diajak berhubungan intim.
“Korban sebelumnya keluar pamit mau cari kos. Tapi keluarganya curiga karena tidak pulang-pulang. Keluarga kemudian mencari dan menemukan bersama tersangka,” tutur Argowiyono.
Tak terima dengan perbuatan bejat tersangka, keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kepada polisi, tersangka mengaku ingin berhubungan intim dengan korban lantaran istrinya tengah bekerja di luar negeri selama 2 tahun terakhir ini.
“Istri saya bekerja di luar negeri dan oleh majikan belum diizinkan untuk pulang atau berkomunikasi dengan keluarga di rumah,” ujar tersangka.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua batas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ji)