HukumJawa TimurKriminal

Perkosa Anak Tiri Dalam Bus Pria di Pasuruan Dibekuk Polisi

Anak Tiri, Perkosa, Pasuruan
Gambar Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang pria berinisial MR (42) warga kecamatan Purwosari, Pasuruan karena memerkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga belasan kali.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengatakan, aksi pemerkosaan itu dilakukan di dalam bus antarjemput sekolah.

“MR, ayah tiri korban, kami amankan pada Selasa (16/8) lalu. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022).

Aksi pemerkosaan itu bermula saat antarjemput sekolah milik tersangka. Saat tiba di sekolah korban disarankan pulang karena suhu tubuhnya tinggi.

Namun bukannya diantar pulang, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya di dalam bus tersebut.

“Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah 15 kali melakukan hubungan badan dengan korban. Semuanya di dalam bus sekolah,” ujar Adhi.

Korban yang sudah tidak kuat menahan beban mental akhirnya berani buka suara. Dia menceritakan segala aksi bejat ayah tirinya kepada ibu kandungnya.

“Ibu korban kemudian melaporkannya,” terang Adhi. (Suf)

Exit mobile version