DaerahHukumJawa Timur

Penyusunan Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Akan Libatkan Mahasiswa

Maraknya Galian, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Mulai Bahas Raperda Pelindungan dan Pengolahan Lingkungan 
ilustrasi
Maraknya Galian, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Mulai Bahas Raperda Pelindungan dan Pengolahan Lingkungan 
ilustrasi

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Setelah melakukan rapat Internal Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, kini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memasuki penyusunan Naskah Akademik.

Rapat internal yang diselenggarakan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto di Gedung DPRD Kabupaten Mojoketo di Jalan RA. Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (26/4/2021) dalam rangka membahas Naskah Akademik Raperda yang digadang mampu memberikan solusi terkait banyaknya perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Mojokerto.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Sugianto mengatakan dalam rapat internal komisi tersebut turut menghadirkan Tim Tenaga Ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) untuk membantu dewan dalam penyusunan Naskah Akademik tersebut.

“Masih dalam penyusunan naskah akademik dengan tim ahli,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Dewan dari fraksi PKS ini juga menjelaskan, dalam proses penyusunan naskah akademik ini masih akan melalui beberapa step, seperti hearing dengan opd terkait dan juga publik hearing.
“Masih ada beberapa step yang harus dilalui, Nanti kita publik hearing dulu untuk mematangkan naskah akademik ini,” paparnya

Tak lupa, anggota dewan dari dapil 4 ini juga mengharapkan keterlibatan mahasiswa setempat untuk berpartisipasi dalam meramu raperda tersebut, ia juga mengusulkan untuk melibatkan Mahasiswa setempat untuk masuk dalam agenda publik hearing.

“Saya akan usulkan untuk publik hearing dengan Mahasiswa, bagaimanapun aspirasi dari mahasiswa juga penting,” ujarnya.

Masih kata Sugianto, setelah penyusunan naskah akademik selesai, raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan masuk dalam babak pembahasan, yang rencananya akan diselenggarakan setelah hari raya idul fitri.

“Nanti pas tahapan pembahasan juga bisa hearing lagi,” pungkasnya.

Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga Hidu merupakan respon Dewan terkait keresahan masyarakat akibat maraknya perusakan lingkungan yang terjadi di beberapa titik di wilayah kabupaten Mojokerto. ( DIY )

Exit mobile version