lenterainspiratif.id | Mojokerto – Draft Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang baru diselesaikan oleh tim ahli (TA) mendapatkan kritikan oleh peserta Public Hearing, Selasa (29/6/2021). Tidak hanya itu, beberapa peserta Public Hearing menilai Draft RPPLH tersebut terkesan copy-paste UU No 32 Tahun 2009.
Dalam Public Hearing yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto melibatkan DLH, Satpol PP, PCNU, PP Muhammadiyah, PMII, PSPLM dan beberapa kepala desa di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Sekretaris PMII Mojokerto, Dwi Yuliyanto menyampaikan, Draft Raperda PPLH yang disusun oleh DPRD Mojokerto masih jauh dari kata sempurna bahkan terlihat hanya Copy-Paste UU PPLH, faktanya Draft Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sama sama persis dengan UU No 32 Tahun 2009.
“Seperti di Pasal 57, bunyinya masih NKRI bukan wilayah Mojokerto. Ini menunjukkan bahwa Draft ini copy-paste dengan UU no 32 dan masih belum disesuaikan dengan wilayah kabupaten Mojokerto” ucapnya.
Selain itu, PMII juga belum bisa menyampaikan tanggapan secara maksimal dan meminta dewan untuk memberikan waktu demi membedah draft Raperda tersebut, mengingat pentingnya RPPLH dalam melindungi lingkungan di wilayah Mojokerto.
“Draft (RPPLH) baru kami terima sekitar habis Maghrib, tentunya kami belum sempat mempelajari secara penuh, karenanya kami minta dewan memberi kami waktu sekitar dua Minggu,” ujarnya.
PMII juga mengharapkan dengan adanya RPPLH bisa meminimalisir perusakan lingkungan yang kerap kali terjadi di wilayah Mojokerto.
“Seperti Galian Ilegal, Galian yang merusak jalur irigasi, dan juga galian yang tidak melakukan reklamasi bisa ditindaklanjuti dengan adanya Raperda ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mencatat semua tanggapan yang disampaikan peserta Public Hearing dan akan segera menuangkan dalam draft Raperda tersebut.
“Kita dengarkan poin per poin, selajutnya kita tuangkan dalam Raperda tersebut,” ucapnya.
Dalam Public Hearing tersebut peserta banyak menyinggung teknis pengaplikasian Raperda tersebut oleh pemangku kebijakan.
“Teknis konkrit yang bisa di aplikasikan di lapangan oleh masing-masing pemangku kegiatan,” kata politisi dari fraksi PKB.
Masih kata Edi, pihaknya juga akan menunggu masukan dari pihak yang dirasa masih membutuhkan waktu untuk mempelajari draf Raperda PPLH tersebut.
“Iya, kita tungu masukannya,” pungkasnya. (DIY)