lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus ditolaknya pasien oleh fasilitas kesehatan (faskes ) hingga membuat pasien tersebut meninggal karena tidak mendapatkan perawatan medis, hal itu membuat kalangan dewan bereaksi Keras. pasalnya hal tersebut sudah melanggar undang undang.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto Amirudin mengatakan, tidak dibenarkan ketika ada rumah sakit menolak pasien yang mencari pelayanan kesehatan, khususnya jika pasien tersebut dalam kondisi kritis.
“itu sudah jelas mas, tak boleh penolakan pasien. Rumah sakit wajib memfasilitasi pasien yang datang untuk berobat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anggota dewan dari fraksi PKB tersebut juga menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Mojokerto sudah memiliki Tim Reaksi Cepet (TRC) yang bertanggung jawab untuk menangani kesulitan masyarakat mencari rumah sakit.
“Sedapat mungkin bisa dikomunikasikan. karena saat ini, Mojokerto sudah punya TRC. Mudah-mudahan tidak ada kejadian seperti itu lagi.
Masih kata Amir, ia juga meminta agar masyarakat agar memahami situasi yang dalam kondisi pandemi. Ia juga berpesan agar senantiasa memakai prokes agar pandemi segera berakhir
“ Tetapi juga harus bisa saling memahami terkait situasi seperti sekarang. Semoga pandemi segera berakhir dan jangan lupa taat prokes,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan sebenarnya Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, memiliki Tim Reaksi Cepet (TRC) yang bertanggung jawab untuk menangani kesulitan masyarakat mencari rumah sakit.
“Segala sesuatu itu bisa dimasukkan ke TRC, nanti TRC yang ngatur. Karena yang tahu potensi kosong atau tidaknya (tempat tidur) itu TRC,” katanya.
Kasus ditolaknya pasien di beberapa fakes memang sering terjadi belakangan ini. Terbaru, kasus penolakan dialami oleh NA (50) warga Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang terjadi pada minggu 25 Juli 2021. Saat itu dirinya dalam kondisi kritis dan keluarga korban mencari perawatan di puskesmas Pacet dan 9 rumah sakit di Kabupaten Mojokerto. Namun, semuanya menolak yang mengakibatkan korban meninggal dunia tanpa bantuan medis.
Perlu diketahui bersama, Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 2, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak dan atau meminta uang muka terhadadap pasien. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang melanggar bisa dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 200 juta. (diy)