foto : ilustrasi
jurnalis : rofi khusnan
“tersangka ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami. Banyak laporan dari warga kalau tersangka ini menjual kopi dicampur dengan pil koplo,” ungkap Kapolsek Sedati AKP Hardiyantoro, pada Senin 6/11/2017.
masih kata Hardiyantoro, Setelah mendapat laporan dari warga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti sesuai laporan warga tersebut. “Setelah petugas menyamar sebagai pembeli, ternyata benar. Kopi yang tersangka jual dicampur oleh pil koplo.
Imam yang di grebek petugas secara tiba tiba tak bisa berkutik dan petugaspun langsung menangkap dan kedapatan mencampur pil koplo di dalam kopi yang dipesan pelanggan.dan di TKP di temukan pil koplo masih dalam bungkusan plastik. setelah tertangkap Imam kemudian diminta menunjukkan pil koplo yang dimilikinya. karena ketakutan imampun menunjukan barang haram tersebut di dalam lemari kostnya.
dalam penggeledahan tersebut setelah ditotal, jumlah barang haram itu berjumlah 2.556 butir pil koplo serta uang hasil penjualan barang tersebut senilai Rp 450 ribu yang saat ini di amnkan petugas.
sementara itu Hardiyantoro mengaku belum ada titik terang untuk melakukan pengembangan. Karena, barang tersebut diperoleh dengan cara ranjau. “Tersangka tidak tahu atau tidak pernah bertemu dengan pengirimnya. Ia hanya diminta mengambil barang tersebut di Jl Bypass Krian melalui telepon. fi