lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sepekan pasca pelaporan dugaan penipuan dengan modus investasi dan penipuan umroh, kini perkara tersebut akan ditingkatkan ke Sidik. Peningkatan perkara tersebut ditargetkan paling lambat dalam minggu depan.
Sadak, SH, MH kuasa hukum menjelaskan, untuk saat ini perkembangan perkara tersebut akan dinaikan ke Sidik dalam waktu pekan depan. “Reskrim agar segera menaikkan Sidik terhadap perkara ini paling lambat dalam minggu depan,” ucapa Sadak.
Lebih lanjut, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan (LPHPK) mengatakan pelaku asal desa Kintelan, Kecamatan Puri, (Suendah) sudah menerima panggilan dari pihak polres mojokerto atas tuduhan penipuan dengan modus investasi dan penipuan umroh.
“Pada hari Rabu (2/6/2021) kemarin, Suendah sudah menerima panggilan dari pihak polres, namun untuk hari apa atau tanggal berapa kami belum tau,” ujar Sadak.
Sebelumnya, Praktek Penipuan berkedok umroh dan investasi kembali terjadi di Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Sebanyak empat warga Mojokerto melaporkan perempuan bernama Suendah. Pelaku diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pemberangkatan umrah ke Polres Mojokerto, Kamis (27/05/2021).
Dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Penegak Keadilan, keempat warga itu melaporkan Suendah yang merupakan warga Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut telah melangar pasal 378 Juncto 65 KUHP.
“Empat kliennya pada tahun 2019 mendapat penawaran dari terlapor untuk pemberengkatan umrah. Terlapor meminta uang kepada klien kami sebesar Rp 10 juta,” kata Kuasa hukum keempat pelapor, Sadak, Jumat (28/5/2021).
Namun pada tahun 2021, terang Sadak, terlapor menerangkan kepada kliennya bahwa telah melakukan pembatalan pemberangkatan umroh. Terlapor pun menyatakan berkeinginan untuk mengembalikan uang kepada kliennya.
“Pada kenyataan dia (Suendah) tidak bersedia mengembalikannya uang yang sudah diserahkan klien kami,” tandas Sadak.
Menurut pria kelahiran Lamongan itu, selain melakukan dugaan penipuan dengan modus umrah, para klien juga dirugikan berkenaan dengan investasi yang diduga bodong yang dilakukan Suendah.
Sadak memaparkan, Suendah pernah meminta uang kepada para pelapor dengan jumlah yang bervariasi. Rencananya, uang investasi akan diputar oleh Suendah dipergunakan untuk membuka usaha. Korban dijanjikan keuntungan sekitar Rp 3 juta setiap bulan.
“Menurut keterangan klien kami, Suendah berencana memutar uang itu untuk suatu usaha. Pada kenyataan usaha itu belum pernah dilihat oleh klien kami. Uang yang telah dibayarkan, sebesar Rp 55 juta, Rp 30 juta, ada yang Rp 10 juta,” ungkapnya.
Setelah para pelapor memberikan uang untuk investasi, Suedah hanya memberikan sebagian dari keuntungan. Bahkan, ada yang belum diberikan sama sekali.
“Total kerugian sekitar Rp 120 juta. Tapi belum semua. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melapor pada pekan depan soal kerugian yang sama sekitar Rp 200 juta lebih. Hari ini yang melaporkan 4 orang,” papar Sadak.
Dari informasi dan keluhan kliennya itu, dia menilai investasi yang digawangi Suendah ini dapat diduga bodong. Sadak menjelaskan, sebelum melapor pihaknya sempat ketemu dengan Suendah di wilayah kota Mojokerto untuk memintanya kejelasan, tetapi tidak ada penyelesaian.
“Pada tanggal 26 Mei 2021 Suendah berjanji mau mengembalikan. Tapi dia tidak mau menjawab, hanya saja dia mengulur waktu saja dengan bahasa yang tidak jelas,” ujar Sadak.
Dikonfirmasi terpisah Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan laporan dugaan tindak pidana penipuan terkait pemberangkatan umroh tersebut.
Andaru mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan barang bukti dan saksi-saksi sebagai data pendukung.
“Untuk korban lain kita masih belum mendapatkan informasi. Sementara kami fokus pengumpulan bukti-bukti dari para korban,” katanya.
Atas kasus ini, (Suendah) dilaporkan atas dasar dugaan penipuan sebagaimana dalam pasal 378 jo 65 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (DIY)