Sumatera Utara

Pengerjaan Dinilai Amburadul, Proyek Senilai Rp 23 Miliar BWS Sumatera II Disoal Mahasiswa

×

Pengerjaan Dinilai Amburadul, Proyek Senilai Rp 23 Miliar BWS Sumatera II Disoal Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

LenteraInspiratif.id | Medan — Puluhan Massa Dari Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara FAM-SU melakukan unjuk Rasa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan kantor BWS Wilayah Sungai II, Selasa (13/3/2023). Hal itu tak lepas dari dugaan korupsi di tubuh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II.

 

 

Kordinator Aksi R H Daulay meminta agar memanggil dan memeriksa Kepala Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera II Provinsi Sumut. Dalam orasinya Habibi R Daulay menyampaikan banyak permasalahan yang mengarah pada Tindak Pidanana Korupsi di tubuh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II yang menyebabkan kerugian negara.

 

“Diantaranya terkait proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Deli sebesar pagu anggaran Rp.23.483.000.000,00 bersumber dari dana APBN 2022 di kerjakan oleh PT.Sarjis Agung Indrajaya diduga pekerjaan amburadul,” ucapnya.

 

 

Menurut Habibi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perlu turun untuk meninjau proyek yang di kerjakan oleh PT.Sarjis Agung Indrajaya. Sebab, dalam pembangunan dengan pagu Rp.23.483.000.000 itu rusak parah dan amburadul.

 

 

“Panggil dan periksa Kepala Balai Wilayah Sungai II Sumatera, PPK, PPTK, Direktur Perusahaan terkait hancurnya proyek pengendalian Banjir Sungai Deli dan pekerjaan di lapangan baru selesai 100 persen padahal dalam surat kontrak dia harus selesai di akhir tahun 2022 sampai termin SPK namun selesai di bulan Maret 2023 itupun di lihat pekerjaan sudah mulai rusak dan tidak maksimal selesainya di duga kuat pihak Balai Sungai memanipulasi Berkas untuk menghindari Denda,” tuturnya dihadapan perwakilan Kejati-su yang menanggapi aksi.

 

Rasyid Daulay menyampaikan, pihaknya menduga ada indikasi pengelembugan progres. Sebab, proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Deli itu tidak ada ademdum waktu dan denda.

“Padahal progres belum 100% dan ada indikasi suap dari kontraktor. Usut tuntas dan hitung ulang,” tuturnya.

 

Meminta kepada Penegak Hukum agar memeriksa seluruh proyek APBN TA.2022 di balai wilayah Sungai Wilayah Sumatera II. Sebab, massa menduga banyak pekerjaan kurang pengawasan dari konsultan dan pihak balai sehingga pekerjaan teslrsebut amburadur

“Dan bahkan banyak proyek yang tidak selesai,” pungkasnya. (Habibi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *