Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Cukai bagi Pengemudi Ojek Online di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Lantai 2, Selasa (14/7/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, melalui pelibatan masyarakat.
Sebanyak 50 pengemudi ojek online dari berbagai wilayah di Kabupaten Mojokerto mengikuti kegiatan tersebut. Hadir sebagai narasumber perwakilan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, KPPBC TMP B Sidoarjo, Polres Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrahman, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pengemudi mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus membangun kesadaran hukum agar tidak terlibat dalam distribusi barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, pengemudi ojek online memiliki mobilitas tinggi dan sering berhubungan dengan aktivitas pengiriman barang sehingga memiliki posisi strategis dalam membantu mencegah peredaran rokok ilegal.
“Kami ingin para pengemudi memahami aturan di bidang cukai, mengetahui risiko hukum apabila mengangkut barang kena cukai ilegal, serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat yang berwenang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi juga bertujuan membangun sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, perusahaan penyedia layanan ojek online, dan para mitra pengemudi dalam mendukung pengawasan barang kena cukai.
Taufiqurrahman menambahkan, sasaran sosialisasi dilakukan secara bergilir. Pada tahun sebelumnya kegiatan serupa menyasar organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan seperti Ansor, Banser, Muhammadiyah, Karang Taruna, hingga Senkom. Tahun ini, fokus diberikan kepada komunitas pengemudi ojek online.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP juga memaparkan hasil operasi bersama Bea Cukai Sidoarjo. Pada semester pertama 2026, petugas berhasil mengamankan 2.566 bungkus rokok ilegal atau setara 31.580 batang dengan estimasi nilai sekitar Rp31,58 juta.
Sementara pada operasi sebelumnya, aparat berhasil menyita 4.598 bungkus atau sekitar 90.330 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp90,33 juta.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
“Upaya pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum. Dibutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum, pengawasan bersama, serta keberanian melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, pengemudi ojek online memiliki peran penting karena setiap hari berinteraksi dengan masyarakat sekaligus terlibat dalam aktivitas pengiriman barang.
Karena itu, ia berharap para pengemudi mampu mengenali ciri-ciri barang kena cukai ilegal, memahami ketentuan pengangkutan barang, serta tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal.
“Saya tidak berharap saudara menjadi aparat penegak hukum. Namun saya berharap saudara menjadi mitra pemerintah yang memiliki kepedulian, meningkatkan kewaspadaan, serta ikut menjaga lingkungan agar tidak menjadi jalur peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Bupati juga mengajak seluruh peserta menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing dengan menyampaikan informasi yang benar kepada keluarga, rekan kerja, maupun masyarakat agar tidak membeli, menjual, mengedarkan, ataupun membantu distribusi rokok ilegal.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal semakin efektif sehingga mampu menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (Roe/adv)

