Foto : petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti.
AKP M. Amin, Kapolsek Kesamben, saat dikonfirmasi pada selasa (13/02/2018) mengatakan. di ketahui pelaku bernama Syaifudin Zukhri (28) warga Dusun /Desa Pojok kulon, Kecamatan Kesamben. Yang diringkus petugas saat berada diwilayah desanya setelah usai melakukan transaksi dengan pelanggannya, pada Minggu 11/02/2018 sekitar pukul 21.00.
“Pelaku kita ringkus setelah petugas berhasil menangkap Yudi yang merupakan seorang pemakai pil double L, ” beber AKP M. Amin, Kapolsek Kesamben
Tak mau kecolongan, akhirnya petugas melakukan pengejaran terhadap Syaifudin Zukhri (28). Dan selang waktu yang tak begitu lama, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku saat dirinya berada diwilayah Desanya. Serta, pelaku langsung digelandang petugas ke mapolsek kesamben, guna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 butir pil double L, uang senilai Rp. 50rb, serta 1buah hp. Dan atas melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, kini pelaku sementara mendekam di Mapolsek Kesamben. “pungkasnya (roe)