Sumenep, LenteraInspiratif.id – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan aksi rudapaksa terhadap belasan santriwati. Tersangka berinisial MN (51), warga Kecamatan Arjasa, akhirnya dibekuk setelah sempat melarikan diri.
“MN berhasil diamankan di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (11/6/2025).
Kasus ini pertama kali mencuat dari pengakuan salah satu korban berinisial F, yang mengaku menjadi korban pelecehan saat diminta mengantar air ke kamar MN pada tahun 2021 lalu. Bukannya mendapatkan perintah mengaji, korban justru menjadi pelampiasan nafsu bejat sang pengasuh.
“Korban takut melawan karena pelaku adalah tokoh ponpes dan pemilik tempat mereka tinggal,” ungkap AKP Widiarti.
Tak hanya sekali, lima hari berselang, MN kembali mengulangi aksinya dengan modus serupa. Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, jumlah korban pun bertambah.
“Ternyata ada 10 santriwati yang menjadi korban aksi rudapaksa MN,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kini menanti pria yang seharusnya jadi panutan tersebut.
“Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolres Sumenep,” pungkasnya.