HukumJawa TimurKriminal

Bayangan dari Celah Pintu jadi Biang Aksi Dukun Cabul Mojokerto Terbongkar

Dukun cabul, dukun cabuk mojokerto
EY, tersangka dukun cabul saat diperiksa di Mapolres Kota Mojokerto [foto: Dwi Yuliyanto]

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – EY (50), warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto diciduk polisi lantaran diduga mencabuli tetangganya yang masih berusia 13 tahun. Sebuah bayangan samar yang terlihat dari celah pintu menjadi awal terbongkarnya perbuatan dukun cabul itu.

 

Kejadian bermula pada Kamis, 10 April 2025. Saat melintas di depan kamar anaknya, seorang ibu mendapati gerakan mencurigakan dari celah pintu yang tertutup. Bayangan tersebut memunculkan kekhawatiran hingga ia memanggil suaminya untuk memastikan keadaan.

“Yang bersangkutan merasa ada gerakan tidak wajar di dalam kamar. Ia kemudian mendiskusikan hal itu dengan suami, lalu bersama-sama menanyai anak mereka,” terang IPDA Slamet H., Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Jum’at (25/4/2025).

 

Mendapatkan pertanyaan dari orang tuanya, korban akhirnya menangis dan mengakui telah mengalami perlakuan tidak semestinya dari seorang pria yang dikenal sebagai tokoh spiritual di lingkungan tempat tinggal mereka, berinisial EY (50).

Mendapatkan jawab dari anaknya, keluarga korban melayangkan laporan resmi dilayangkan ke Polres Mojokerto Kota pada tanggal 16 April 2025. Saat itu juga, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Exit mobile version