HukumJawa TimurKriminal

Pengadilan Tinggi Anulir Vonis PN Mojokerto dalam Kasus Penggelapan CV MMA, Herman Budiyono Pulang ke Rumah

Terdakwa Herman Budiyono keluar dari Lapas Klas IIB Mojokerto didampingi istri, karyawan dan Kuasa Hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL. [Foto : ist]

Mojokerto, LenteraInspiratif.id– Herman Budiyono, terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp12 miliar di CV Mekar Makmur Abadi (MMA), resmi dieksekusi bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto pada Jumat (25/1/2025). Kebebasan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan bukanlah tindak pidana, melainkan ranah perdata.

 

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY yang dibacakan pada Rabu (22/1/2025). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Surabaya mengabulkan eksepsi terdakwa, melepaskannya dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-haknya, serta memerintahkan pembebasan segera dari rutan. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis tiga tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.

 

Kuasa hukum Herman, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, menegaskan bahwa amar putusan jelas menyatakan Herman Budiyono harus dibebaskan segera. “Putusan ini menyebut perkara ini adalah ranah perdata, bukan pidana. Kami meminta eksekusi bebas dilakukan hari ini karena menunda hanya akan melanggar hak asasi klien kami,” ungkapnya.

 

Michael juga menyebut pihaknya telah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI untuk evaluasi lebih lanjut. “Kami terus mengawal kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja) Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat, menjelaskan bahwa pembebasan Herman dilakukan setelah seluruh dokumen resmi diterima. “Kami menjalankan prosedur sesuai putusan pengadilan. Herman selama ini kooperatif dan mengikuti aturan dengan baik,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Herman sempat divonis tiga tahun penjara oleh PN Mojokerto pada 16 Desember 2024. Namun, setelah melalui proses banding, PT Surabaya memutuskan membebaskannya karena perbuatan yang didakwakan tidak termasuk tindak pidana.

 

Dengan status hukum yang kini telah jelas, tim kuasa hukum Herman menyatakan akan menindaklanjuti langkah hukum, termasuk pengajuan gugatan ganti rugi. “Kami akan memperjuangkan hak klien kami sepenuhnya dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Michael. (Diy)

 

 

 

 

Exit mobile version