Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Penasihat hukum Herman Budiyanto, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL, menyatakan keberatan atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan penggelapan dana CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Hal ini disampaikan Michael dalam duplik yang dibacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (6/12/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, dengan agenda mendengarkan replik JPU yang berisi tanggapan atas pledoi sebelumnya. Setelah replik dibacakan, penasihat hukum Herman langsung diberikan waktu untuk menyampaikan duplik.
Dalam dupliknya, Michael meminta majelis hakim menolak dakwaan JPU, menyatakan Herman tidak terbukti bersalah, dan membebaskannya dari semua tuntutan. Menurut Michael, replik JPU hanya mengulang poin-poin dalam tuntutan tanpa ada pembuktian baru terkait unsur pidana.
“Replik JPU hanya mengulangi tuntutan sebelumnya. Sejak awal, JPU tidak dapat membuktikan adanya kerugian konkret ataupun niat jahat dari terdakwa,” ujarnya.
Michael menegaskan bahwa perpindahan dana dari rekening CV MMA ke rekening Herman dilakukan atas arahan direktur CV MMA, yang juga ayah dari terdakwa sekaligus pelapor dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa saksi-saksi fakta yang dihadirkan di persidangan tidak mengindikasikan adanya penyimpangan atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
“Semua penggunaan dana murni untuk kepentingan usaha. Jika ada perselisihan soal kepemilikan CV, itu seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan laporan pidana,” katanya.
Selain itu, Michael menyebut bahwa alat bukti yang diajukan JPU, termasuk rekaman flashdisk, mengindikasikan adanya upaya penggiringan saksi oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan terdakwa.
Menurutnya, dakwaan, tuntutan, dan replik JPU tidak sesuai fakta hukum dan melanggar ketentuan Pasal 66 KUHP yang menegaskan beban pembuktian ada pada JPU. Ia meminta majelis hakim tetap berpegang pada hukum dan tidak terpengaruh oleh intimidasi apa pun.
Michael juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi penanganannya. Menurutnya, Herman sebagai pemilik modal dalam CV MMA tidak dapat dikriminalisasi atas sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
“Kasus ini tidak layak diproses sebagai pidana karena dasarnya adalah sengketa perdata. Unsur-unsur Pasal 372 dan 374 KUHP yang menjadi dasar tuntutan JPU tidak terpenuhi. Ini murni kriminalisasi,” pungkasnya.