DaerahHukumKriminal

Penculik Anak Ditangkap dan Dimassa, Begini Modusnya

foto : pemuda babak belur usai di hajar masa
foto : pemuda babak belur usai di hajar masa

lenterainspiratif.com GRESIK – Ach Muzakki Maulana (24) warga Perumahan Banjarsari Asri Blok AA/3 RT10 RW01, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sedang ketiban apes lantaran babak belur dihakimi massa, di Desa Ngabetan, Cerme, pada Senin (3/02/2020) malam.

Berdasarkan informasi yang ada, pemuda ini hendak melakukan penculikan terhadap Selly Atalia Wahyukirana (9) warga setempat. Saat itu korban yang hendak membeli jajan, tiba-tiba tangannya ditarik oleh pelaku lalu dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra nopol W 1187 EE yang kendarai oleh pelaku.

Merasa dirinya diculik oleh orang tidak dikenal, korban pun berteriak minta tolong. Sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, korban akhirnya berhasil kabur dengan cara membuka pintu mobil dan melompat keluar. Pelaku yang ketakutan lalu berupaya melarikan diri ke arah Cerme Lor.

Warga yang mengetahui adanya penculikan anak, lalu beramai-ramai mengejar pelaku. Alhasil pelaku pun berhasil ditangkap saat berhenti di perlintasan kereta api Cerme. Warga yang terlanjur geram lalu menghakimi pelaku hingga babak belur.

Kapolsek Cerme AKP Nur Amin melalui Kanit Reskrim Bripka Mahrizal Firmansah ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan secara detail. Dikarenakan pihaknya masih memeriksa para saksi. “Kami masih memeriksa saksi-saksi,” katanya secara singkat.

Dari sumber laporan polisi yang berhasil dikutip disebutkan. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 83 jo pasal 76F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau pasal 328 jo 330 KUHP.

Disitu juga dibeberkan terkait interogasi polisi kepada pelaku yang menyebutkan, bahwa pelaku mengaku nekat melakukan hal itu karena sudah ada pesanan dari seorang perempuan bernama Vida di Bogor.

Untuk anak perempuan berusia 1 hingga 10 tahun dihargai Rp 30 juta oleh Si Pemesan. Tak heran, pelaku pun nekat melakukan penculikan anak di bawah umur agar bisa dijual kepada Vida. (hak)

Exit mobile version